Banner iklan

Korban Lakalantas Perempatan Fagudu Meninggal Dunia, Kadis Perhubungan Disorot Terkait Traffic Light

More articles

Malut, Investigasi.News-, Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi pagi hari tadi Senin 26 Januari 2026, sekitar pukul 08:10 WIT di Simpang Empat (Perempatan) Desa Fagudu, merengut nyawa KS (37) salah satu korban, perempuan yang tercatat sebagai ASN Dinas Kesehatan yang bertugas di Puskesmas Desa Pohea, KS dikabarkan menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 17.00 WIT setelah sempat tidak sadarkan diri.

Berdasarkan informasi yang didapat investigasi, kejadian lakalantas ini bermula dari kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah nomor polisi DG 5997 R yang dikendarai anak sekolah yang berboncengan dengan temannya dari arah Pelabuhan menuju desa Waibau, sementara secara bersamaan sepeda motor lain bermerek Honda Scoopy warna abu-abu nomor polisi DG 5411 C yang ditumpangi korban (KS) dengan teman perempuannya AF (27) dari arah atas menuju ke bawah, akhirnya tabrakan tidak terhindarkan.

Awak media investigasi yang ada di lokasi kejadian sempat melihat korban dilarikan ke RSUD Sanana dengan menggunakan mobil pick up yang kebetulan melintas.

“Ini sudah seringkali terjadi seharunya menjadi perhatian pihak terkait (Dinas Perhubungan-red) agar traffic light diaktifkan, terutama pada jam-jam sibuk seperti ini”, ujar Sani salah seorang warga kota Sanana (26/1).

Dirinya mengaku heran, persoalan Traffic Light ini, saat Kadis Perhubungan sebelumnya yakni Chaerullah Mahdi mulai meyakinkan masyarakat dari tahun 2022, 2023, 2024, sampai di tahun 2025 bahwa perbaikan Traffic Light akan segera dilakukan dan anggarannya sudah disiapkan, anehnya di penghujung tahun 2025 ketika Chaerullah dicopot dan diganti dengan Pak Soetomo Teapon tiba-tiba keluar pernyataan bahwa anggaran Traffic Light belum dianggarkan pada APBD tahun 2026.

“Ini mana yang benar, kita masyarakat jadi bingung”, tambahnya.

Sementara sejumlah pihak menyorot kejadian Lakalantas di Simpang Empat Desa Fagudu tadi pagi, mereka menyesalkan sikap Dinas Perhubungan yang tidak memberikan kepastian menyangkut pengaktifan Traffic Light.

Minta tidak disebutkan namanya, warga kota Sanana lainnya meminta untuk Aparatur Penegak Hukum (APH) agar dapat memeriksa Dinas Perhubungan, karena menurutnya ada pasal yang mengatakan jika kelalaian tersebut tidak memasang rambu/lampu lalulintas kemudian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka penyelenggara jalan bisa dipidana.

“Polisi diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, atas Laka lantas yang terjadi pagi tadi Di Desa Fagudu yang kemudian ada korban jiwa”, pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Pemda Kabupaten Kepulauan Sula Soetomo Teapon belum berhasil dimintai keterangannya, awak media investigasi coba mengkonfirmasi namun belum mendapatkan tanggapan.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest