Bukittinggi — DPRD Kota Bukittinggi melalui Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran menggelar rapat lanjutan sekaligus finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Kamis (26/03/2026). Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi dengan melibatkan unsur legislatif dan eksekutif sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi daerah yang komprehensif dan aplikatif.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Yerry Amiruddin, SE, bersama anggota pansus serta didampingi jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi. Turut hadir mewakili Pemerintah Kota Bukittinggi, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Efriadi, MM, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua Pansus Yerry Amiruddin menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD Kota Bukittinggi dalam memperkuat sistem mitigasi risiko kebakaran secara terencana dan berkelanjutan.
Menurutnya, regulasi yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus menjadi pedoman operasional yang jelas bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan sekaligus penanganan bahaya kebakaran di Kota Bukittinggi. Kita ingin regulasi ini benar-benar implementatif, responsif terhadap kondisi lapangan, serta mampu meningkatkan kesiapsiagaan seluruh pihak,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi selama proses pembahasan yang berlangsung konstruktif hingga tahap finalisasi.
Sementara itu, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Efriadi, MM menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap penyusunan Ranperda tersebut sebagai instrumen penting dalam memperkuat sistem perlindungan masyarakat.
Menurutnya, ancaman kebakaran di wilayah perkotaan memerlukan pendekatan terpadu yang mencakup aspek pencegahan, edukasi masyarakat, hingga peningkatan kapasitas penanganan darurat.
“Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut baik finalisasi Ranperda ini. Regulasi ini nantinya akan menjadi pedoman strategis bagi OPD terkait dalam meningkatkan koordinasi, kesiapsiagaan, serta pelayanan penanggulangan kebakaran secara cepat dan efektif,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin penting berhasil disepakati, di antaranya penyempurnaan substansi Ranperda berdasarkan masukan teknis dari OPD terkait, penegasan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya pencegahan kebakaran, serta penguatan aspek edukasi dan partisipasi masyarakat dalam mitigasi risiko kebakaran.
Selain itu, rapat juga menyepakati penyesuaian mekanisme koordinasi antarinstansi dalam penanganan keadaan darurat kebakaran serta perumusan akhir beberapa pasal strategis yang sebelumnya masih memerlukan pembahasan lanjutan.
Melalui rapat finalisasi ini, seluruh pihak sepakat bahwa Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran telah memasuki tahap akhir pembahasan dan siap untuk diproses sesuai tahapan legislasi selanjutnya.
Diharapkan, regulasi tersebut nantinya mampu meningkatkan keselamatan masyarakat, memperkuat sistem mitigasi bencana kebakaran, serta mendukung tata kelola penanggulangan kebakaran yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan di Kota Bukittinggi. Yas







