Sengketa tanah kerap bermula dari persoalan yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan antartetangga hingga berujung pada proses hukum.
Untuk mencegah konflik sekaligus menjaga keamanan kepemilikan tanah, masyarakat dapat melakukan langkah sederhana, yakni memasang patok tanda batas tanah. Namun, hingga kini masih banyak pemilik tanah yang mengabaikan pentingnya keberadaan tanda batas tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan terus mengingatkan masyarakat agar memasang tanda batas tanah demi menghindari sengketa di kemudian hari.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanah menjadi lebih aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanah yang dicaplok oleh tetangga maupun pihak lain,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo.
Ia menjelaskan, proses pemasangan patok sebaiknya disaksikan langsung oleh pemilik tanah yang berbatasan. Dengan demikian, seluruh pihak dapat mengetahui dan menyepakati posisi batas tanah sejak awal sehingga potensi sengketa dapat diminimalisir.
“Pemilik tanah diharapkan memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta persetujuan pemilik tanah di sampingnya agar tercapai kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.
Langkah sederhana ini dinilai jauh lebih mudah dan murah dibandingkan harus menyelesaikan sengketa tanah melalui jalur hukum. Selain menimbulkan kerugian materiel, konflik batas tanah juga berpotensi merusak hubungan sosial antartetangga.
Kementerian ATR/BPN pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan tanda batas yang permanen. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena dapat berubah atau hilang seiring waktu.
Adapun kriteria patok yang dianjurkan ialah memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.
“Patok bisa terbuat dari kayu, beton, maupun besi. Yang terpenting, batas tanah masing-masing memiliki tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.
Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Meski terlihat sederhana, keberadaan patok di sudut tanah memiliki peran penting dalam melindungi hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan lingkungan sekitar.






