Iklan muba

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Tekankan GTRA sebagai Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan

More articles

Mamuju — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) merupakan instrumen penting dalam mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di daerah. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci utama agar persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara efektif dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat menghadiri pertemuan bersama jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat di Kota Mamuju, Minggu (24/5/2026).

“GTRA sangat baik dimanfaatkan oleh para Kepala Kantor Pertanahan ketika menghadapi persoalan pertanahan di masyarakat. Libatkan bupati atau kepala daerah karena mereka merupakan Ketua GTRA di wilayah masing-masing dan bertanggung jawab terhadap daerahnya,” ujar Wamen Ossy.

Ia menjelaskan, GTRA menjadi forum strategis yang mempertemukan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait untuk bersama-sama mencari solusi atas konflik pertanahan. Dengan adanya kesepahaman lintas sektor, penyelesaian masalah dinilai akan lebih kuat, baik secara hukum maupun sosial.

“Kalau antara BPN, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah masih memiliki perbedaan pandangan, maka penyelesaiannya tidak akan berjalan optimal. Karena itu, semua pihak harus duduk bersama terlebih dahulu,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga menyerahkan delapan sertipikat tanah wakaf dan aset milik pemerintah daerah. Penyerahan sertipikat dilakukan bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat, Fredy Marfin.

Selain memberikan pengarahan, Wamen Ossy turut meninjau sejumlah ruangan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat dan menyapa para pegawai. Kegiatan ramah tamah itu diikuti oleh seluruh Pejabat Administrator, Kepala Kantor Pertanahan, Pejabat Pengawas se-Provinsi Sulawesi Barat, serta jajaran pegawai Kanwil BPN Sulbar.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest