Padang, investigasi.news- Viral… Surat Permintaan data 10 Proyek Strategis, Pokok Pikiran (Pokir), Hibah, dan Bansos dari KPK RI. Surat bernomor B/5380/KSP.00/79-72/08/2005 Tertanggal 21 Agustus 2025 itu ditujukan kepada Kepala Daerah Se-Sumatera Barat dan di tanda tangani oleh PLT. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Atas Nama Agung Yudha Wibowo
Surat Permintaan Data 10 Proyek Strategis, Pokok Pikiran (Pokir), Hibah dan Bansos yang cukup menggemparkan para Kepala Daerah di Sumbar itu berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b dan d UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bahwa KPK bertugas melakukan Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam surat tersebut penegasan yang diberikan KPK kepada instansi terkait adalah permintaan data 10 Proyek Strategis, daftar pokok pikiran DPRD, daftar Hibah, serta daftar bantuan sosial dalam rangka transparansi data dukung dalam upaya meningkatkan kegiatan koordinasi dan supervisi untuk tahun 2025, dan penyerahan data yang diminta tersebut terhitung sampai dengan 3 September 2025 dan menghubungi PIC Wilayah masing-masing.
Adapun Surat sakti KPK RI itu ditujukan kepada,
Gubernur Sumatera Barat
Bupati Agam
Bupati Dharmasraya
Bupati Limapuluh Kota
Bupati Padang Pariaman
Bupati Pasaman
Bupati Pasaman Barat
Bupati Pesisir Selatan
Bupati Sijunjung
Bupati Solok
Bupati Solok Selatan
Bupati Tanah Datar
Walikota Bukittinggi
Walikota Pariaman
Walikota Padang Panjang
Walikota Padang
Walikota Solok
Walikota Sawahlunto.
Terpisah, Bupati Padang Pariaman Jon Kennedy Aziz dihubungi melalui WhatsApp nya Selasa (26/08) malam perihal Surat Sakti dari KPK RI itu belum memberikan penjelasan.
Begitu Juga Walikota Pariaman Yota Balado dihubungi melalui pesan singkat ke ponselnya belum menjawab.
hingga berita ini diturunkan belum ada Beberapa Kepala Daerah di Sumbar yang bisa dihubungi mengklarifikasi Surat Permintaan Data dari KPK RI Itu.
Juru Bicara KPK RI Budi Prasetyo dihubungi Selasa malam belum dapat terhubung hingga berita ini diturunkan. Km








