Banner iklan

Diduga Dikeroyok, Ditodong Parang dan Pedang, Advokat Perempuan di Nagan Raya Mengaku Dipaksa Bayar Rp10 Juta

More articles

Nagan Raya, Investigasi.News –Dugaan aksi kekerasan dan intimidasi terhadap seorang advokat perempuan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menjadi sorotan. Cut Ernita mengaku mengalami pengeroyokan, ancaman menggunakan senjata tajam, hingga dugaan pemaksaan pembayaran uang sebesar Rp10 juta saat menjalankan tugas profesinya di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Sabtu (24/10/2026).

Peristiwa tersebut tidak sekadar menyangkut dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan advokat ketika menjalankan tugas hukum di lapangan. Kasus ini dilaporkan telah disampaikan kepada pihak berwenang dan diharapkan segera mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, Cut Ernita mendatangi objek tanah milik kliennya di kawasan Alue Baroe, Desa Blang Puuk, untuk memeriksa informasi mengenai titik pengeboran (boring) PT EMM.

Namun, situasi di lokasi diduga berubah menjadi tegang ketika ia menemukan aktivitas yang menurut keterangannya diduga merupakan penambangan ilegal. Cut Ernita kemudian berupaya meminta penjelasan kepada pihak yang disebut bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Alih-alih memperoleh penjelasan, ia mengaku justru menghadapi intimidasi. Sejumlah orang diduga menuduh dirinya sebagai utusan PT EMM, bahkan mengancamnya menggunakan senjata tajam berupa parang dan pedang.

Tak berhenti pada dugaan ancaman senjata tajam, telepon genggam Cut Ernita disebut turut disita. Sejumlah kendaraan di lokasi juga dilaporkan mengalami kerusakan akibat lemparan.

Situasi kemudian disebut semakin memanas. Cut Ernita mengaku dibawa secara paksa ke kawasan permukiman warga, mendapat ancaman, serta ditekan untuk menandatangani surat pernyataan yang melarangnya kembali ke wilayah tersebut maupun mengklaim tanah atas nama kliennya.

Tekanan yang dialaminya, menurut kronologi tersebut, berlanjut pada dugaan pemaksaan pembayaran uang sebesar Rp10 juta dengan alasan ganti rugi atas kerusakan kendaraan.

Setelah pembayaran dilakukan, Cut Ernita akhirnya dibebaskan. Ia kemudian kembali ke Nagan Raya dengan didampingi dua personel Polres Nagan Raya.

Selama kejadian, personel TNI dari Koramil dan anggota Polsek setempat disebut turut melakukan pengamanan. Meski demikian, peran masing-masing pihak serta rangkaian peristiwa yang terjadi masih perlu diperjelas melalui pemeriksaan dan keterangan resmi aparat berwenang.

Kasus ini membutuhkan penanganan serius dan objektif. Dugaan pengeroyokan, ancaman menggunakan senjata tajam, perusakan kendaraan, penguasaan telepon genggam, hingga pemaksaan pembayaran uang merupakan rangkaian peristiwa yang perlu diperiksa secara menyeluruh.

Aparat penegak hukum diharapkan menelusuri identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, memeriksa saksi, mendalami bukti pembayaran Rp10 juta, serta mengumpulkan bukti terkait kerusakan kendaraan dan dugaan ancaman terhadap korban.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam dugaan pemaksaan penandatanganan surat pernyataan yang membatasi hak Cut Ernita untuk kembali ke wilayah tersebut dan memperjuangkan kepentingan hukum kliennya.

Di sisi lain, dugaan aktivitas penambangan ilegal yang disebut menjadi latar belakang kedatangan Cut Ernita juga perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Namun, dugaan tersebut harus dipisahkan dari perkara kekerasan dan tidak dapat dianggap terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.

Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi kepolisian mengenai perkembangan laporan, identitas pihak yang dilaporkan, serta hasil penyelidikan belum diperoleh.

KH

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest