Banner iklan

Pledoi Rivel Sila Soroti Ketimpangan Tuntutan JPU, Kuasa Hukum: Tak Masuk Akal dan Minta Terdakwa Dibebaskan

More articles

Atambua, Investigasi.News — Tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Atambua terhadap Revival Adriano Sila alias Rivel mendapat sorotan keras dari penasihat hukumnya. Sorotan itu disampaikan dalam Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang perkara pidana Nomor 32/Pid.Sus/2026/PN Atb di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Kamis (27/8/2026), penasihat hukum Ma Putra Dapatalu, S.H. menilai tuntutan tersebut tidak proporsional, bahkan mempertanyakan dasar hukum dan logika penuntutan JPU.

Menurut Putra, angka tuntutan 12 tahun terhadap Rivel sulit diterima apabila dibandingkan dengan tuntutan terhadap pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dalam rangkaian perkara.

Ia mencontohkan tuntutan terhadap Roi Mali yang menurutnya sebesar 9 tahun penjara. “Bagaimana mungkin terdakwa Rivel dituntut 12 tahun, sementara terdakwa Roi Mali dituntut 9 tahun?” tanya Putra.

Bagi penasihat hukum, perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai proporsionalitas dan konsistensi penuntutan.

Putra menilai tuntutan terhadap Rivel semakin tidak masuk akal karena, menurut konstruksi yang disampaikan dalam pledoi, terdapat pihak lain yang disebut mempunyai peran dalam rangkaian kejadian tersebut.

Tidak hanya soal perbandingan tuntutan, penasihat hukum juga mempertanyakan basis pembuktian yang digunakan JPU untuk menuntut Rivel selama 12 tahun.

Putra berpendapat tuntutan pidana seharusnya dibangun berdasarkan alat bukti yang mampu menunjukkan keterlibatan terdakwa secara jelas dan meyakinkan.

Ia merujuk pada fakta persidangan 16 Juli 2026 ketika JPU menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan kejadian di Hotel Setia. Menurut Putra, dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut tidak ditemukan keterangan yang secara meyakinkan membuktikan kesalahan Rivel.

Begitu pula dengan barang bukti yang diajukan JPU. Penasihat hukum menilai tidak terdapat barang bukti yang secara langsung mengarah kepada Rivel.

“Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya. Tetapi dalam perkara ini, kami melihat JPU belum mampu membuktikan kesalahan terdakwa secara terang,” tegas Putra.

Penasihat hukum juga mempersoalkan Visum et Repertum yang menurut mereka tidak secara langsung mengaitkan Rivel dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Hal lain yang dianggap penting oleh penasihat hukum adalah pernyataan korban ACT kepada media. Putra menyebut korban sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya mengalami dugaan kekerasan seksual oleh satu orang, yang disebut sebagai Roi Mali, bukan Rivel.

Pernyataan tersebut, menurut pihak pembela, disampaikan sebelum pemeriksaan terdakwa maupun sebelum JPU menyampaikan tuntutannya.

Karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim tidak mengabaikan pernyataan korban tersebut ketika menilai keseluruhan fakta persidangan. “Kalau korban sendiri menyatakan pelakunya satu orang, maka kami meminta majelis hakim melihat fakta tersebut secara objektif,” kata Putra.

Penasihat hukum menegaskan bahwa tuntutan pidana tidak seharusnya hanya didasarkan pada dugaan atau asumsi, tetapi harus ditopang pembuktian yang kuat.

Menurut mereka, apabila alat bukti tidak mampu menunjukkan keterlibatan Rivel secara meyakinkan, maka tuntutan 12 tahun menjadi tidak proporsional.

Pihak pembela pun meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, barang bukti, Visum et Repertum serta pernyataan korban.

Selain itu, kondisi Rivel yang masih menjalani pendidikan di perguruan tinggi dan kini berada di semester VI juga diminta menjadi pertimbangan hakim.

Pada akhirnya, penasihat hukum meminta majelis hakim menolak tuntutan JPU dan membebaskan Rivel dari seluruh tuntutan hukum.

Persidangan kini memasuki fase penting. Tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan JPU akan diuji melalui pertimbangan majelis hakim terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest