Malut, inbestigasi.news-DPD IMM Maluku Utara kembali menyoroti kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diterapkan pemerintah pusat sejak 2014. IMM mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mencabut moratorium tersebut, karena dinilai menghambat pemerataan pembangunan dan bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 yang menuntut desentralisasi serta otonomi daerah.
Sekretaris DPD IMM Maluku Utara, Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik, Gahral Umasugi, kepada media ini menegaskan bahwa pemekaran daerah bukan sekadar tuntutan politik lokal, tetapi merupakan kebutuhan strategis sesuai amanat Reformasi demi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat .
Menurutnya, beberapa wilayah di Maluku Utara telah lama mengajukan pemekaran, seperti Pulau Obi, Wasile dan beberapa kecamatan di Halmahera, yang memiliki sumber daya alam melimpah tetapi masih kesulitan mendapatkan layanan dasar karena luasnya cakupan administrasi pemerintahan induk.
“Pemekaran bukan hanya soal pemisahan wilayah, tetapi juga soal bagaimana masyarakat bisa mendapatkan akses yang lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur”, tambahnya.
Gahral menilai alasan pemerintah pusat mempertahankan moratorium dengan dalih keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pemekaran tanpa batas waktu. Mereka mendesak agar Kemendagri segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap daerah-daerah yang telah memenuhi syarat administrasi dan ekonomi untuk dimekarkan.
Lebih lanjut, Gahral menegaskan bahwa IMM akan terus mengawal isu ini dan mengajak berbagai elemen masyarakat, akademisi, serta pemerintah daerah untuk bersinergi dalam mendorong pembukaan kembali pemekaran wilayah.
“Kami akan terus mendesak agar pemerintah pusat segera mencabut moratorium pemekaran. Sudah saatnya daerah-daerah di Maluku Utara mendapatkan hak administratif yang lebih mandiri demi percepatan pembangunan”, tutup Gahral Umasugi.
Sementara itu hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kemendagri terkait desakan DPD IMM Maluku Utara. Namun, IMM berharap bahwa tekanan dari berbagai pihak dapat mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan moratorium yang dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan perkembangan daerah saat ini.

















