PULAU TALIABU – Bhabinkamtibmas Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Polres Pulau Taliabu, Brigpol Asmin Azhar Sahafi, memediasi kasus percobaan pencurian hewan ternak berupa ayam yang terjadi di Desa Gela, Senin (27/04/2026).
Mediasi digelar di Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, sebagai upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan kekeluargaan antara korban dan para pelaku.
Korban diketahui bernama Ainudi (39), warga Desa Gela. Sementara terlapor dalam kasus ini adalah Wawan bersama rekan-rekannya yang diduga melakukan percobaan pencurian ayam milik korban.
Dalam proses mediasi, pihak kepolisian turut menghadirkan orang tua para pelaku untuk dipertemukan langsung dengan korban. Pendekatan ini dilakukan guna membuka ruang dialog serta mendorong penyelesaian tanpa konflik lanjutan.
Melalui proses musyawarah yang berlangsung secara humanis, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke jalur hukum.
Brigpol Asmin Azhar Sahafi dalam kesempatan tersebut juga memberikan pembinaan dan imbauan keras kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Pengawasan keluarga sangat penting agar anak tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya dalam kegiatan tersebut.
Penyelesaian secara damai ini diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah setempat, sekaligus menjadi pembelajaran hukum bagi para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dengan adanya mediasi ini, kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam kasus-kasus ringan yang memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa mengabaikan aspek pembinaan dan efek jera. Jk

















