Medan – Polemik layanan klaim asuransi kembali mencuat dan menyeret nama PT Prudential Life Assurance ke sorotan publik. Perusahaan asuransi tersebut diduga menghambat pencairan klaim nasabah, setelah proses penyelesaian yang disebut tidak transparan berlangsung hingga empat tahun tanpa kepastian.
Sorotan ini bermula dari kasus yang dialami Rian Hidayat (25), warga Jalan Bromo, Medan, yang mengaku hak klaim asuransi kecelakaan dirinya belum juga dibayarkan sejak peristiwa terjadi pada 2021 hingga 2025.
Peristiwa itu sendiri terjadi saat Rian mengalami kecelakaan di Jalan Gatot Subroto, Medan, ketika ia diserempet angkutan umum hingga menderita patah tulang kaki serius. Akibat insiden tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif selama dua minggu di OG Hospital Binjai, termasuk tindakan medis pemasangan pen pada kaki kirinya.
Namun demikian, alih-alih mendapatkan manfaat perlindungan sesuai polis yang dimilikinya, Rian justru menghadapi rangkaian hambatan dalam proses klaim. Seiring berjalannya waktu, berbagai alasan penolakan yang disampaikan pihak asuransi disebut berubah-ubah dan tidak memiliki konsistensi yang jelas, sehingga memunculkan dugaan adanya pengabaian hak nasabah.
Situasi ini kemudian mendorong pihak keluarga menggunakan jalur hukum. Kuasa hukum korban dari MS Law Office, Munawar Sadzali, SH., MH., bersama Prasetyo, SH., beberapa kali mendatangi kantor Prudential di Jalan Putri Hijau, Medan, untuk meminta kejelasan penyelesaian klaim. Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Dalam keterangannya, Munawar menilai pola penanganan klaim yang dilakukan pihak perusahaan patut dipertanyakan.
“Alasan yang disampaikan berubah-ubah dan tidak konsisten. Ini menimbulkan dugaan adanya pola penolakan yang tidak jelas dasar hukumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah alasan yang dinilai janggal, di antaranya klaim disebut belum terbukti, status polis dianggap lapse, hingga keabsahan dokumen kecelakaan yang diragukan.
Padahal, berdasarkan penjelasan kuasa hukum, kecelakaan terjadi pada 16 Mei 2021, sementara status polis lapse yang dijadikan alasan baru muncul pada Oktober 2022. Kondisi ini dinilai tidak relevan untuk menggugurkan hak klaim atas kejadian yang terjadi saat polis masih aktif.
Di sisi lain, kasus ini juga semakin kompleks setelah diketahui bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal. Namun, pihak asuransi justru mempertanyakan laporan tersebut, bahkan disebut turut melaporkan penyidik ke Propam Polda Sumut terkait penanganan kasus.
Langkah tersebut dinilai semakin menjauhkan fokus utama, yakni penyelesaian hak klaim nasabah yang hingga kini belum juga tuntas.
Sebagai pembanding, kuasa hukum menyebut bahwa klaim asuransi korban di perusahaan lain, yakni Sequis Life, telah diproses tanpa kendala berarti. Hal ini semakin memperkuat sorotan terhadap lambatnya penyelesaian kasus oleh Prudential.
Seiring belum adanya kepastian, publik kini mendorong keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Bobby Nasution untuk ikut mengawasi persoalan ini.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum lanjutan akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan.
“Kami berharap ada penyelesaian secara baik. Namun jika tidak, kami siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak klien kami,” tegas Munawar.
An




