Solok Selatan-Satgas Anti Ilegal Mining Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan gencar melakukan upaya pemberantasan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., petugas melakukan penertiban di dua titik lokasi berbeda pada Kamis (27/05/2026) pagi.
Operasi penertiban yang dimulai sekira pukul 10.30 WIB ini menyasar kawasan Pamong Ketek dan Km. 12 yang berada di Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Untuk mencapai medan yang cukup berat tersebut, personel harus menempuh waktu perjalanan sekitar 2 jam menuju lokasi.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro menjelaskan bahwa penertiban ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh personel Satreskrim guna mengantisipasi sekaligus menindak tegas praktik penambangan liar yang merusak lingkungan.
“Saat tim melakukan patroli di dua kawasan tersebut, personel menemukan lokasi yang kuat dugaan menjadi tempat penambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat berupa excavator,” ujar AKP Muhammad Yogie.
Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas ilegal tersebut, di antaranya: Box / Asbuk (peralatan yang digunakan untuk penyaringan emas).
Sayangnya, saat petugas melakukan penyisiran dan pengecekan secara menyeluruh di sekitar area penambangan, tidak ditemukan satu pun pelaku di lokasi. Diduga rencana kedatangan petugas telah bocor atau para pelaku langsung melarikan diri begitu mengetahui pergerakan aparat.
Guna memberikan efek jera dan memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak kembali beroperasi, petugas mengambil tindakan tegas di tempat.
“Seluruh barang bukti berupa pondok dan peralatan asbuk langsung kami lakukan pemusnahan di lokasi dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat dipergunakan kembali,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Solok Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga memicu kerusakan ekosistem dan bencana alam.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan patroli secara berkala demi menjaga kelestarian lingkungan di Solok Selatan. (Humas/Deno)






