Kota Solok, investigasi.news- Permintaan dana yang tidak melalui musyawarah dengan seluruh orang tua murid atau kesepakatan yang jelas dapat dianggap sebagai pungutan liar. Terkadang, pungutan liar dibungkus sebagai “sumbangan sukarela” untuk menghindari tuduhan pungli, padahal sebenarnya bersifat wajib, seperti halnya yang terjadi di sebuah Sekolah Madrasah Tsanawiah Negeri (MTsN) di Kota Solok yang beralamat di Jalan Syeckh Zakaria, Padang Galundi, Kecamatan lubuk Sikarah, Kelurahan Tanah Garam Kota Solok Sumatera Barat. Ada Tabarat (Tabungan Dunia Akhirat) yang setiap Jumat Wajib dilakukan.
Ironisnya Setiap hari Jumat Sekolah MTsn Kota Solok ini menjalankan pungutan kepada semua siswanya dengan istilah Tabarat (Tabungan Dunia Akhirat), pada hal sekolah ini berada di bawah Nauangan Kementrian Agama Kota Solok, Dugaan pungutan liar melalui program TABARAT di MTsN kemungkinan besar merupakan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan, karena program seperti ini seringkali tidak didasarkan pada musyawarah dan kesepakatan yang tidak jelas dengan orang tua, serta tidak ada dasar hukum yang jelas untuk program tabungan tersebut yang hingga saat ini masih berlangsung.
Informasi tentang adanya Tabarat inipun langsung dikonfirmasi kepihak Sekolah oleh Tim Media Informasional.Com, kebetulan saat itu Tim Media bertemu langsung dengan Kepala Sekolah MTsN Kota Solok Marta Rinalson, Dalam keterangannya Marta Rinalson membenarkan adanya Tabarat di Sekolah, pungutan sumbangan inipun hanya setiap hari Jumat di setiap minggunya, dan pungutan inipun sifatnya sukarela tidak Wajib katanya tegas.
Dari Total Jumlah Siswa MTsN Kota Solok berdasarkan data Sekolah Kita di Internet sebanyak 918 Siswa yang terdiri dari 388 Laki laki dan perempuan sebanyak 530, menurut keterangan Kepala Sekolah Pungutan Tabarat ini paling sedikit terkumpul sekitar Rp 500.000 sampai Rp. 800.000,- per hari Jumat, bahkan ada yang lebih dan anggka pastinya pihak kepala sekolah tidak mengetahui, namun saat di tanya kegunaan Uang Tabarat ini Kepala sekolah tidak mengetahui dengan pasti yang jelas untuk kepentingan Mushala Sekolah, baik itu untuk Katib jumat dan hal hal lainnya, biasanya jumlah uang masuk dan uang keluar Tabarat ini tertera di Papan Pengumuman Sekolah katanya, sementara saat Tim Media Menayakan dan melihat langsung bukti Transparasi tentang Tabarat tidak ada terlihat. Bahkan Informasi tentang Perkembangan Pungutan Tabarat inipun terkesan tertutup dan sengaja di tutupi oleh pihak Sekolah.
Berdasarkan hal tersebut menurut salah seorang Ketua LSM Forum Rembuk Anak Nagari yang juga seorang Ninik Mamak Akirizal Datuak Rangkayo Basa saat dimintai tanggapannya mengenai kasus Tabarat diMTsN Kota Solok ini menyatakan, Program “Tabungan Dunia Akhirat” atau TABARAT di MTsN Kota Solok ini kemungkinan tidak memiliki dasar hukum atau peraturan yang mengaturnya dalam lingkup pendidikan dan Pihak sekolah harus merujuk pada peraturan yang berlaku, seperti Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, tentang sumbangan dan pungutan di sekolah. Jangan melakukan pungutan dengan dalih Tabungan Dunia Akhirat, jika Wali Murid atau Murid sendiri tidak keberatan terhadap pungutan ini tidak ada masalah asal transparan jelas kegunaannya, namun jika tidak jelas kegunaanya itu Pungli beerkedok Tabarat namanya dan pihak sekolah harus berani bertanggung jawab untuk apa Tabarat ini dilakukan, dan juga Pungutan Liar (Pungli) di sekolah, termasuk MTSN, dilarang dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, seperti pungutan yang tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku, dianggap sebagai pungli Pasal 34 menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah wajib gratis, sehingga pungutan biaya tidak diperbolehkan. katanya.
Parahnya, berdasarkan Informasi dan Investigasi dilapangan, kuat dugaan uang pungutan Tabarat tersebut digunakan untuk membayar cicilan utang Koperasi pihak sekolah sebesar Rp.50 juta rupiah, berdasarkan Investigasi dilapangan faktanya benar ditemukan adanya Pinjaman Uang Koperasi KPRI Kemenag Kota Solok sebesar Rp. 50 juta di akhir tahun 2023 oleh Pihak sekolah MTsn atas Nama “ZLM”, yang ternyata seorang Bendahara Tabarat, utang koperasi ini pun sudah diangsur sebanyak 20 kali dari jangka waktu 24 kali pembayaran dan terakhir pembayaran sesuai data tertanggal 1 Agustus 2025 sebanyak Rp.2.084.000,- untuk pembayaran angsuran utang koperasi ke 20.
dari persoalan inilah bermunculan dugaan serta penyalahgunaan uang tabarat siswa yang dikumpulkan setiap jumat, pada hal Tabarat ini adalah Tabungan Dunia Akhirat, buktinya saat di tanya tentang laporan Neraca TABARAT kepala sekolah Marta Rinalson terkesan menghindar dan tidak mengetahui, uang masuk dan keluar Tabarat ini kemana,
Menurut Informasi yang diperoleh sekitar akhir tahun 2023 kemaren, pihak sekolah MTsN ditipu oleh Oknum yang mengaku seorang Pejabat Pemko Solok, pasalnya pihak sekolah mendapat Telpon dari seseorang yang mengaku dan mengatas namakan seorang pejabat tinggi dilingkungan Pemerintah kota Solok, ia mengaku sebagai Sekda Pemko Solok yang mengatakan bahwa Sekolah MTsn Akan mendapatkan Hibah sebesar Rp.300 Juta dengan syarat pihak sekolah harus sertor Rp. 50 juta terlebih dahulu ke Rekening yang telah disediakan oleh oknum Penipu tersebut, tanpa melalui konfirmasi piihak sekolah langsung saja menyetor ke rekening yang perintahkan oleh Oknum yang mengaku Sekda tersebut, bukti nya setelah uang 50 juta di setor, nomor Oknum penipu tersebut tidak aktif lagi dan saat di konfirmasi ke pihak Pemko solok, informasi Hibah tersebut tidak ada.
Berdasarkan kejadian ini, masyarakat menduga dan menilai Mungki uang Tabarat digunakan untuk mengangsur utang koperasi tersebut karna Tranpasansi terhadap Tabarat tidak ada, Wajarkah “ Kata Datuak Rangkayo Basa, faktanya saat di tanya ke pihak Kepala Sekolah sendiri tidak mengetahui perjalanan uang Tabarat tersebut, “ Saya tidak tau betul kegunaan Uang Tabarat ini, biasanya ada informasi pengumumannya di dinding Mushola, namun akhir akhir ini tidak terlihat dan pengurus Tabarat ini ada silahkan dikonfirmasi, kata kepala sekolah. Bersambung. (Wahyu)

















