Sijunjung, Investigasi.news– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berhasil diringkus lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jorong Dusun Tuo, Kenagarian Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, S.H., mengungkapkan identitas kedua pelaku, yakni:
- RA (29), buruh harian lepas, warga Kelurahan Kubang Sirakuk Utara, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.
- AC (39), wiraswasta, warga Jorong Sumpadang Palaluar, Kenagarian Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian,” jelas AKP Syafwal, Minggu (28/9).
Saat petugas mendatangi lokasi, kedua pelaku tengah berada di dalam sebuah rumah. Polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan keduanya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan kepala jorong serta warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
- Satu plastik klip bening berisi sabu,
- Tiga plastik klip kosong sisa pakai,
- Satu pack plastik klip kosong,
- Dua pipet plastik (bening dan hitam) yang sudah dirakit,
- Satu pipa kaca pirex,
- Satu korek api gas,
- Satu unit handphone Redmi warna hitam.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Syafwal.
Polres Sijunjung memastikan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika guna menjaga generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.
(Andra)






