Banner iklan

Diduga Serobot Aset Publik: Peta ATR/BPN Catat Badan Jalan, Lokasi Disulap Jadi Area Parkir Sport Massage

More articles

Batam, Investigasi.News — Dugaan penyalahgunaan ruang publik di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Sebuah badan jalan yang disebut tercatat dalam peta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diduga telah berubah fungsi menjadi bangunan dan area parkir yang digunakan untuk kepentingan usaha sport massage.

Berdasarkan informasi yang diterima, akses jalan tersebut bahkan disebut ditutup menggunakan palang dan rantai. Kondisi itu diduga telah berlangsung selama hampir satu tahun sehingga membatasi akses masyarakat yang seharusnya dapat menggunakan fasilitas jalan tersebut.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut perubahan fungsi ruang, tetapi juga mempertanyakan aspek legalitas pemanfaatan badan jalan apabila benar lokasi tersebut merupakan fasilitas publik sebagaimana tercantum dalam peta ATR/BPN.

Jika status badan jalan tersebut benar merupakan fasilitas publik, penggunaan dan penutupan aksesnya tentu perlu mendapatkan penjelasan dari instansi berwenang, termasuk mengenai dasar hukum, perizinan, serta pihak yang memberikan izin pemanfaatan lokasi.

Kondisi di lapangan juga memunculkan dugaan bahwa ruang yang semestinya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas usaha komersial. Penggunaan palang dan rantai untuk membatasi akses semakin menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan lokasi tersebut.

Masyarakat juga mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama apabila memang tidak memiliki dasar izin yang sah.

Dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau back-up terhadap aktivitas tersebut turut menjadi pembicaraan. Namun, tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Karena itu, Satpol PP, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang tata ruang dan pertanahan dinilai perlu turun langsung ke lokasi untuk memastikan status lahan, fungsi badan jalan, legalitas bangunan, serta izin pemanfaatannya.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan unsur pidana atau penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum juga diharapkan melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak pengelola usaha maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan perubahan fungsi badan jalan tersebut.

Fransisco Chrōns

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest