Tim Advokat Ajukan Perlawanan, Soroti Dakwaan “Tidak Utuh” dalam Kasus Pengadaan Ambulans Dinas Kesehatan Ende

More articles

Kupang, Investigasi.News — Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil ambulans pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (29/4). Dalam persidangan tersebut, tim advokat terdakwa berinisial VK langsung mengambil langkah hukum dengan mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Tim advokat yang terdiri dari CJO, HG, dan JL menyatakan bahwa langkah perlawanan itu didasarkan pada penilaian mereka terhadap substansi dakwaan yang dinilai tidak disusun secara utuh dan tidak mencerminkan fakta hukum secara menyeluruh.

Salah satu anggota tim advokat, Cosmas Jo Oko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencermati secara saksama pasal-pasal yang dikenakan kepada kliennya. “Setelah kami mempelajari isi dakwaan, kami menilai penuntut umum tidak menguraikan fakta secara lengkap. Bahkan terkesan seperti menebak-nebak tanpa dasar yang kuat,” ujar Cosmas.

Menurutnya, sejumlah poin dalam dakwaan dinilai tidak sinkron dengan kondisi faktual di lapangan. Salah satunya terkait keberadaan dan fungsi kendaraan ambulans yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. “Dalam dakwaan seolah-olah mobil tidak dapat digunakan. Padahal faktanya, saat ini kendaraan tersebut sudah digunakan,” tegasnya.

Selain itu, tim advokat juga menyoroti tuduhan bahwa terdakwa VK telah memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri. Mereka menilai, tuduhan tersebut tidak disertai uraian konkret mengenai bentuk maupun jumlah keuntungan yang diduga diperoleh.

“Tidak ada penjelasan rinci tentang apa yang dimaksud dengan memperkaya diri itu. Bahkan tidak ada satu pun bukti yang secara jelas dituangkan dalam dakwaan,” lanjut Cosmas.

Lebih jauh, tim kuasa hukum menilai terdapat ketimpangan dalam penetapan tersangka, mengingat proyek pengadaan tersebut melibatkan banyak pihak dalam struktur administratif dan pengelolaan anggaran, mulai dari Pengguna Anggaran, pejabat keuangan, bendahara, tim pemeriksa kendaraan, hingga Badan Pengelola Keuangan Daerah yang menerbitkan SP2D.

Menurut mereka, apabila persoalan administrasi dijadikan dasar pidana, maka seluruh pihak yang terlibat dalam rantai administrasi tersebut seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum, bukan hanya KPA dan PPK, termasuk dalam hal ini posisi VK sebagai terdakwa.

Lebih jauh lagi, tim advokat menilai bahwa perkara ini tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada terdakwa VK semata. Mereka menyebut adanya sejumlah pihak lain yang secara struktural memiliki peran dalam proses pengadaan hingga pencairan anggaran.

“Jika perkara ini hendak diuji secara material, maka seharusnya tidak hanya klien kami yang dijadikan terdakwa. Ada kepala dinas, bendahara, pejabat keuangan, tim pemeriksa kendaraan, hingga pihak di keuangan daerah yang menerbitkan SP2D,” ungkapnya.

Tim advokat juga menilai bahwa penuntut umum terlalu bergantung pada putusan perkara sebelumnya tanpa melakukan pendalaman ulang terhadap keseluruhan rangkaian peristiwa. “Penuntut umum hanya bersandar pada putusan sebelumnya, tanpa melakukan penelitian secara komprehensif terhadap fakta-fakta baru yang ada,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, tim advokat menegaskan bahwa mereka akan menguji kebenaran materiil dari perkara ini dalam proses persidangan selanjutnya.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest