Agam – Pemerintah Kabupaten Agam kembali memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat kurang mampu. Melalui Keputusan Bupati Agam Nomor 169 Tahun 2026, Bupati Agam Benni Warlis resmi menetapkan penerima bantuan permakanan dan sandang bagi lanjut usia (lansia) terlantar, penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, serta gelandangan dan pengemis di luar panti sosial untuk Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Agam dalam memastikan kebutuhan dasar kelompok masyarakat yang paling rentan tetap terpenuhi sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial di tengah berbagai tantangan sosial dan ekonomi.
Bupati Agam Benni Warlis menegaskan bahwa kehadiran pemerintah harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok rentan yang selama ini memerlukan perhatian khusus.

“Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan namun terlewat dari perhatian pemerintah. Program ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat rentan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka,” tegas Benni Warlis.
Ia juga menginstruksikan jajaran Dinas Sosial Kabupaten Agam agar proses pendistribusian bantuan dilakukan secara cepat, tertib, transparan, dan tepat sasaran berdasarkan hasil verifikasi lapangan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat penerima.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa penetapan penerima bantuan tidak hanya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), tetapi juga melalui proses asesmen langsung di lapangan.

Menurutnya, penerima bantuan merupakan masyarakat kurang mampu yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5 pada DTSEN atau berdasarkan hasil asesmen petugas. Selain itu, mereka dipastikan bukan penerima bantuan permakanan dan sandang dari pemerintah maupun pemerintah nagari.
“Seluruh calon penerima berasal dari 16 kecamatan di Kabupaten Agam dan telah melalui proses verifikasi serta asesmen oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bersama petugas Dinas Sosial. Langkah ini dilakukan agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Villa Erdi.
Ia menambahkan, proses verifikasi lapangan menjadi bagian penting untuk meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan penyaluran bantuan berlangsung secara adil, transparan, dan tepat sasaran.
Keputusan Bupati juga mengatur mekanisme pergantian penerima bantuan apabila penerima yang telah ditetapkan meninggal dunia. Pergantian dilakukan melalui berita acara yang diterbitkan Dinas Sosial Kabupaten Agam sehingga pelaksanaan program tetap berjalan tanpa mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Seluruh pembiayaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2026 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial pada kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar bagi penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan dan pengemis di luar panti sosial.
Sementara itu, pendistribusian bantuan mulai dilaksanakan pada 29, 30 Juni hingga 1 Juli 2026 dengan membentuk dua tim lapangan. Tim pertama dipimpin Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Hasneril, sedangkan tim kedua dipimpin Pekerja Sosial (Peksos), Erizal, bersama jajaran Dinas Sosial Kabupaten Agam.
Pada hari pertama, distribusi bantuan diprioritaskan ke enam kecamatan, sebelum dilanjutkan ke kecamatan lainnya hingga seluruh penerima yang telah ditetapkan memperoleh haknya.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Agam berharap bantuan permakanan dan sandang tidak hanya mampu meringankan beban hidup masyarakat rentan, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir memberikan perlindungan sosial yang berkeadilan, berkelanjutan, dan menyentuh langsung masyarakat yang membutuhkan.
Keputusan Bupati Agam Nomor 169 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan penyaluran bantuan sosial sepanjang Tahun Anggaran 2026.
Adv/Daji







