Banner

Ayah Dokter Icha Desak Perlindungan Nyata bagi Nakes, Advokat Hans Gore Soroti Dugaan Penyalahgunaan Jabatan DPRD dan Lemahnya Jaminan Keamanan Tenaga Medis

More articles

Kefamenanu, Investigasi.News – Kasus meninggalnya dr. Icha, dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, kembali mendapat sorotan serius. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan penyalahgunaan jabatan oleh sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang diduga melakukan intimidasi saat korban sedang menjalankan tugas profesinya.

Dalam opini hukum yang disusun Kantor Hukum dan Konsultan Hans Gore & Partners, peristiwa tersebut tidak hanya dipandang sebagai dugaan intimidasi terhadap tenaga medis, tetapi juga dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan atribut kekuasaan yang berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan pelayanan kesehatan.

Advokat Hans Gore, S.H., menegaskan bahwa penggunaan status atau jabatan publik untuk memengaruhi keputusan medis merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian aparat penegak hukum.

“Jika benar terdapat pihak yang memperkenalkan diri atau menggunakan kapasitasnya sebagai anggota DPRD untuk menekan dokter agar mengambil tindakan tertentu di luar pertimbangan medis, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” ujar Hans Gore.

Berdasarkan fakta yang beredar di ruang publik, peristiwa itu bermula saat dr. Icha menangani pasien korban gigitan ular di IGD RS Leona pada 13 Juni 2026. Dalam menjalankan tugasnya, dokter disebut telah melakukan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta berkonsultasi dengan dokter spesialis.

Namun, keputusan medis yang diambil dokter dikabarkan tidak diterima oleh pihak keluarga pasien. Situasi kemudian memanas ketika beberapa orang yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU menyampaikan protes dengan nada keras di ruang pelayanan IGD.

Peristiwa tersebut diduga menimbulkan tekanan psikologis terhadap dr. Icha hingga yang bersangkutan dilaporkan menangis saat bertugas. Sehari setelah kejadian, korban disebut telah melaporkan dugaan intimidasi tersebut kepada pihak berwenang.

Dua pekan kemudian, tepatnya pada 26 Juni 2026, dr. Icha dikabarkan meninggal dunia setelah sebelumnya mengalami tekanan psikologis dan penurunan kondisi kesehatan.

Dalam dokumen opini hukum tersebut, Hans Gore menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu didalami penyidik, mulai dari dugaan intimidasi, perbuatan tidak menyenangkan, pelanggaran perlindungan tenaga kesehatan, hingga kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila hubungan sebab-akibat antara tekanan psikologis dan kematian korban dapat dibuktikan secara ilmiah.

Selain aspek pidana, opini hukum tersebut juga menyoroti dimensi etik kelembagaan. Menurut Hans Gore, apabila terbukti terdapat anggota DPRD yang menggunakan jabatannya untuk mengintervensi pelayanan medis, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta kode etik DPRD.

“Anggota DPRD wajib menjaga martabat dan kredibilitas lembaga. Penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, terlebih dalam situasi pelayanan kesehatan darurat, dapat dipandang sebagai pelanggaran etik yang serius,” tulisnya.

Dalam pertemuan dengan keluarga korban, ayah dr. Icha menyampaikan harapannya agar tragedi yang menimpa putrinya menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan tenaga kesehatan.

“Harapan kami adalah adanya perhatian terhadap kenyamanan dan keamanan seluruh tenaga nakes. Tidak hanya di TTU, tetapi juga di tingkat provinsi bahkan secara nasional,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Hans Gore menegaskan bahwa perlindungan tenaga kesehatan harus menjadi perhatian utama seluruh pemangku kepentingan.

“Yang pertama saya soroti adalah perlindungan nakes. Kita memahami bagaimana tanggung jawab seorang tenaga kesehatan. Dalam memberikan pelayanan, kadang mereka bahkan mengesampingkan kepentingan pribadi, keluarga, istri, suami maupun anak demi melayani pasien,” kata Hans Gore.

Ayah dr. Icha juga menegaskan bahwa tenaga kesehatan harus diberikan ruang untuk menjalankan tugas profesionalnya tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Mereka harus dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya tanpa diintervensi siapa pun. Kecuali apabila memang terbukti lalai atau menolak memberikan pelayanan medis. Tetapi jika pelayanan sudah dilakukan secara optimal bahkan maksimal, maka tidak boleh ada intervensi dari siapa pun, baik pejabat maupun pihak lainnya,” tegasnya.

Menurutnya, pelayanan yang diberikan tenaga medis merupakan bentuk pengabdian dan kasih terhadap sesama yang wajib dihormati oleh semua pihak. “Apa yang dilakukan tenaga kesehatan adalah kasih, dalam bentuk cinta terhadap sesama,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hans Gore juga menanyakan harapan keluarga terkait proses hukum yang sedang berjalan. Ayah dr. Icha menegaskan bahwa keluarga hanya menginginkan terwujudnya keadilan dan kebenaran. “Yang kami minta adalah keadilan dan kebenaran untuk anak Icha,” ujarnya.

Hans Gore menambahkan bahwa selain penegakan hukum, perhatian terhadap perlindungan tenaga kesehatan juga harus diperkuat secara konkret melalui regulasi daerah.

Ayah dr. Icha berpandangan bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak cukup hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tetapi perlu diturunkan dalam bentuk kebijakan teknis di daerah.

“Perlindungan terhadap nakes tidak hanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tetapi perlu dibumikan melalui Perda, Pergub, maupun Perbup agar implementasinya lebih teknis dan tidak hanya mengambang dalam bentuk norma undang-undang,” katanya.

Lebih jauh, kasus ini dinilai menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan terkait pentingnya sistem perlindungan terhadap tenaga medis yang bertugas, khususnya di ruang-ruang pelayanan gawat darurat.

Hans Gore juga merekomendasikan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan guna memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif.

Selain itu, keluarga korban, organisasi profesi kedokteran, serta masyarakat sipil didorong untuk mengawal proses hukum agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Kasus meninggalnya dr. Icha dinilai bukan semata persoalan individu, melainkan ujian bagi negara dalam menjamin perlindungan terhadap tenaga kesehatan dari segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun intervensi pihak luar saat menjalankan tugas kemanusiaan.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest