KOTAMOBAGU,Investigasi.News – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang digelar di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Senin (29/6/2026).
Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah sekaligus wujud akuntabilitas Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD yang akan dibahas bersama pemerintah daerah.
Dalam pidatonya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Wali Kota Weny Gaib menegaskan bahwa penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Weny Gaib dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa sepanjang pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Kotamobagu terus berupaya mengoptimalkan setiap program dan penggunaan anggaran agar mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Seluruh kebijakan pembangunan, menurutnya, diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Wali Kota mengatakan, pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara disiplin, efektif, dan sesuai ketentuan telah membuahkan hasil yang membanggakan. Hal tersebut dibuktikan dengan capaian opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Pemerintah Kota Kotamobagu kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Kotamobagu kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, yang juga merupakan Opini WTP yang ke-13 kali secara berturut-turut,” ungkap Wali Kota yang disambut tepuk tangan para peserta rapat paripurna.
Capaian tersebut semakin mempertegas konsistensi Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik (good governance). Raihan opini WTP selama 13 tahun berturut-turut dinilai menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas capaian tersebut, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah, termasuk pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu yang selama ini terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP bukan semata-mata menjadi prestasi pemerintah daerah, tetapi merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur penyelenggara pemerintahan yang memiliki komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain agenda penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna juga menjadi momentum penyerahan tiga Ranperda inisiatif DPRD Kota Kotamobagu kepada pihak eksekutif untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, serta Ranperda tentang Kepemudaan.
Ketiga regulasi tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat pembangunan daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Sementara Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender bertujuan memperkuat kebijakan pembangunan yang responsif gender, sedangkan Ranperda tentang Kepemudaan diarahkan untuk meningkatkan peran generasi muda dalam pembangunan daerah.
Menanggapi usulan tersebut, Wali Kota Weny Gaib menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut positif seluruh Ranperda inisiatif DPRD dan siap mengawal pembahasannya hingga menghasilkan regulasi yang berkualitas serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Mengingat pentingnya tiga rancangan peraturan daerah tersebut dalam mendukung penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan daerah, maka pihak eksekutif menyatakan menerima dan menyambut baik pengajuan tiga Ranperda inisiatif DPRD Kota Kotamobagu tersebut untuk kemudian dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Wali Kota berharap sinergi yang selama ini terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus dipertahankan dalam setiap tahapan pembahasan berbagai kebijakan strategis daerah. Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif sekaligus menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., serta dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., Wakil Ketua DPRD Ahmad Sabir, S.E., para anggota DPRD Kota Kotamobagu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para asisten, pimpinan perangkat daerah, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Melalui penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan dimulainya pembahasan tiga Ranperda inisiatif DPRD, Pemerintah Kota Kotamobagu bersama DPRD kembali menunjukkan komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta menghasilkan kebijakan yang mampu mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(**)



