Iklan

Pendampingan Peksos di Sidang Kasus Persetubuhan Anak Dipersoalkan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tekanan terhadap Saksi Korban

More articles

ATAMBUA, Investigasi.News – Proses persidangan perkara dugaan persetubuhan terhadap seorang anak yang berlangsung di Pengadilan Negeri Atambua kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan adanya intervensi terhadap keterangan korban setelah seorang Pekerja Sosial (Peksos) hadir dalam pemeriksaan di persidangan.

Penasihat Hukum korban, Marco Medah, mengemukakan adanya sejumlah kejanggalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait perubahan keterangan korban dalam persidangan terdakwa Rivel Sila. Ia menilai perubahan tersebut patut dipertanyakan karena diduga terjadi setelah korban mengalami tekanan psikologis.

Marco Medah menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mencolok antara jalannya persidangan terhadap terdakwa Fransisco Roy Cristian Mali alias Roy Mali dengan sidang terdakwa Rivel Sila.

Menurutnya, ketika perkara Roy Mali diperiksa, korban hanya didampingi oleh ayah kandungnya. Pada kesempatan itu, korban secara konsisten menyatakan bahwa pelaku persetubuhan hanyalah satu orang, yakni Roy Mali.

Namun situasi berbeda terjadi ketika majelis hakim memeriksa perkara Rivel Sila pada Kamis (16/7/2026). Marco mengatakan, dalam sidang tersebut hadir seorang Pekerja Sosial yang kemudian menjadi perhatian pihak keluarga dan tim kuasa hukum.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan penuturan korban serta ibunya, pemeriksaan awal berlangsung sebagaimana mestinya. Korban maupun ibunya tetap memberikan keterangan yang sama seperti sebelumnya, yaitu bahwa pelaku hanya satu orang.

Menurut Marco Medah, keadaan berubah setelah majelis hakim menghentikan sementara jalannya sidang.

“Setelah sidang diskors, ibu korban diminta keluar dari ruang sidang. Dalam kondisi itu, oknum Peksos yang hadir kemudian duduk di samping korban dan diduga melakukan pendampingan, padahal keluarga tidak pernah meminta maupun menyetujui pendampingan tersebut,” ujar Marco.

Marco menilai mekanisme pendampingan terhadap anak korban harus tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Menurutnya, pihak yang selama ini dipercaya korban adalah ibu dan kakak kandungnya, bukan Pekerja Sosial yang hadir di ruang sidang.

Ia berpendapat bahwa kehadiran Peksos tanpa persetujuan keluarga dalam situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pendampingan yang diterapkan selama persidangan.

Lebih jauh, Marco mengaku memperoleh informasi dari korban bahwa setelah pemeriksaan berlangsung secara tertutup, korban keluar dari ruang sidang dalam kondisi emosional dan menangis.

Menurut keterangan yang diterima pihak keluarga, korban mengaku merasa mendapat tekanan sehingga akhirnya mengubah keterangannya.

“Korban keluar sambil menangis. Yang justru memberikan pendampingan saat itu adalah keluarga dan tim kuasa hukum. Karena itu kami mempertanyakan mengapa kondisi psikologis korban tidak segera ditangani oleh pihak yang hadir sebagai Pekerja Sosial,” katanya.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Marco menduga telah terjadi tindakan yang berpotensi memengaruhi kebebasan korban dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Ia bahkan menyinggung ketentuan Pasal 513 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan melakukan intimidasi atau tindakan yang dapat memengaruhi saksi maupun korban dalam proses peradilan.

Meski demikian, Marco menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Pihaknya juga mempertanyakan nilai pembuktian atas keterangan korban apabila perubahan tersebut benar terjadi dalam kondisi tekanan psikologis dan tanpa pendampingan dari orang yang selama ini dipercaya korban.

“Kami meminta Majelis Hakim mempertimbangkan secara cermat seluruh rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, termasuk konsistensi keterangan korban sejak awal. Jangan sampai putusan nantinya didasarkan pada keterangan yang diduga diberikan dalam situasi tidak bebas,” ujar Marco.

Menutup keterangannya, Marco menegaskan bahwa penyampaian sikap tersebut bukan ditujukan untuk menyerang institusi maupun pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap proses peradilan agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, objektivitas, dan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai korban.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest