Batam, Investigasi.news — Dugaan kejahatan lingkungan skala masif kembali mencuat di kawasan pesisir Marina City, Kecamatan Sekupang, Batam. Ekosistem mangrove yang selama puluhan tahun menjadi benteng alami penahan abrasi dan pelindung kawasan pesisir diduga dihancurkan untuk kepentingan pematangan lahan.
Ratusan batang pohon bakau diduga ditebang hingga ke bagian akarnya. Tidak berhenti di situ, sebagian kawasan yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi pesisir kini tertutup timbunan tanah merah. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan hilangnya fungsi ekologis kawasan sekaligus meningkatnya ancaman banjir dan abrasi bagi masyarakat sekitar.
Pantauan langsung Investigasi.News, Jumat (28/8/2026), menemukan aktivitas dan jejak perubahan bentang alam di kawasan pesisir yang berada di seberang Holiday Inn Resort Batam.
Berdasarkan pengamatan terhadap citra satelit Google Earth, perubahan bentang alam pertama teridentifikasi pada area sekitar 70.723,71 meter persegi, tepatnya di titik koordinat 1°04’25.07″N 103°55’52.12″E.
Perubahan serupa juga terlihat pada area sekitar 10.536,61 meter persegi di titik koordinat 1°04’23.33″N 103°55’50.40″E.
Kawasan yang sebelumnya terlihat hijau kini berubah menjadi hamparan lahan terbuka. Sejumlah batang dan sisa vegetasi mangrove tampak tercabut, tertimbun, dan bercampur dengan tanah merah.
Di lokasi, aktivitas pengelolaan lahan juga menjadi sorotan. Sebuah pos penjagaan terlihat berdiri di kawasan tersebut. Sejumlah kendaraan operasional berada di sekitar lokasi, sementara alat berat jenis buldoser terlihat melakukan aktivitas pengerjaan lahan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai status kawasan, dasar kegiatan, serta legalitas perizinan yang menjadi dasar perubahan bentang alam pesisir tersebut.
Persoalannya bukan sekadar soal tanah yang diratakan. Jika benar kawasan mangrove dibabat dan ditimbun tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, dampaknya dapat merembet jauh: mulai dari hilangnya habitat biota pesisir, terganggunya fungsi ekologis mangrove, hingga meningkatnya kerentanan masyarakat terhadap abrasi dan banjir rob.
Keberadaan papan atau plang di lokasi juga menjadi bagian yang patut diperjelas.
Menurut informasi yang diterima Investigasi.News, pada awal aktivitas pembukaan dan penimbunan lahan, lokasi tersebut disebut tidak terlihat dilengkapi papan informasi yang menjelaskan identitas perusahaan, kegiatan, maupun dasar perizinannya.
Namun, setelah persoalan tersebut mencuat ke ruang publik, sebuah plang bertuliskan BP Batam disebut kemudian terlihat berdiri di kawasan tersebut.
Perubahan kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.
Apa status lahan tersebut? Siapa pemegang hak atau pengelolanya? Kegiatan apa yang sedang dilakukan? Apakah seluruh perizinan lingkungan dan perizinan pemanfaatan lahannya telah dipenuhi? Dan, apa dasar pemasangan plang BP Batam di lokasi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa keberadaan plang digunakan untuk memberikan legitimasi terhadap aktivitas yang sebelumnya dipersoalkan masyarakat.
Investigasi.News belum menyimpulkan bahwa kemunculan plang tersebut merupakan upaya untuk menutupi pelanggaran. Namun, perubahan kondisi di lapangan tersebut layak mendapatkan penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Dampak perubahan kawasan tidak hanya berkaitan dengan pepohonan mangrove. Masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari kawasan pesisir juga berpotensi menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Seorang warga yang menghubungi Investigasi.News menyampaikan kekhawatirannya terhadap aktivitas penimbunan tersebut.
“Ini penimbunan ilegal dan sangat biadab! Mangrove dibabat habis tanpa memikirkan nasib warga. Dampaknya mematikan. Perumahan kami di Marina yang sudah sering terdampak banjir bakal makin parah diterjang luapan air pasang.”
Pernyataan tersebut merupakan tuduhan dari warga yang masih memerlukan verifikasi dan tanggapan dari pihak terkait.
Sementara itu, AJ, warga lokal, mengaku prihatin melihat perubahan kawasan yang menurutnya selama ini menjadi ruang kehidupan masyarakat Tanjung Riau.
Menurut AJ, kawasan tersebut sebelumnya dimanfaatkan warga untuk mencari kerang dan memenuhi kebutuhan hidup.
Kini, akses terhadap kawasan tersebut disebut semakin terbatas seiring berubahnya bentang alam dan adanya aktivitas pematangan lahan.
Bagi masyarakat pesisir, mangrove bukan sekadar kumpulan pohon. Kawasan tersebut merupakan bagian dari rantai kehidupan: tempat berkembang biaknya biota laut, pelindung garis pantai, sekaligus sumber penghidupan bagi sebagian warga.
Penghilangan kawasan mangrove secara besar-besaran, apabila dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan, bukan sekadar persoalan tata ruang.
Ada konsekuensi ekologis yang harus dihitung.
Ketika benteng alami pesisir hilang, masyarakat yang tinggal di sekitarnya dapat menghadapi risiko yang lebih besar terhadap abrasi, banjir rob, serta perubahan kondisi ekosistem perairan.
Karena itu, pemerintah dan instansi berwenang tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi di atas meja. Kondisi faktual di lapangan harus diperiksa secara menyeluruh.
Jika seluruh perizinan telah dipenuhi, publik berhak mengetahui dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Uang tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan ruang hidup masyarakat dan ekosistem pesisir.
Mangrove yang telah ditebang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk pulih. Sementara itu, kerugian ekologis akibat hilangnya fungsi kawasan pesisir tidak selalu dapat dihitung hanya dengan nilai rupiah.
Investigasi.News akan terus menelusuri persoalan ini, termasuk status lahan, pihak yang melakukan kegiatan, dasar perizinan, dokumen lingkungan, serta alasan keberadaan plang BP Batam di lokasi tersebut.
Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang. Sebab, ketika ruang hidup masyarakat dan benteng alami pesisir dipertaruhkan, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. (Fransisco Chrons)








