Bajawa, Investigasi.News — Karolina Bhoki Lede menyampaikan keberatan terhadap press release yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Ngada terkait perkara yang menyeret namanya. Ia menilai informasi yang disampaikan kepada publik tidak menggambarkan fakta kejadian secara utuh dan cenderung menyudutkan dirinya.
Keberatan tersebut disampaikan Karolina melalui pernyataan resmi kepada media pada Jumat (29/8/2026). Ia mengaku telah menyampaikan pengaduan melalui kanal Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan melampirkan sejumlah bukti, termasuk video yang menurutnya merekam kejadian sebenarnya. “Dia menyampaikan informasi yang menyesatkan dan menyudutkan saya,” ujar Karolina dalam pernyataannya.
Karolina juga membantah adanya peristiwa pencurian telepon seluler sebagaimana disebut dalam informasi yang beredar. “Soalnya curi HP itu tidak pernah terjadi. Bukan begitu kejadiannya,” tegasnya.
Ia mengatakan telah menyampaikan keberatannya melalui pesan WhatsApp kepada Kasat Reskrim Polres Ngada maupun Kapolres Ngada. Menurut Karolina, dirinya juga telah mengirimkan video kejadian kepada Kasat Reskrim sebagai bahan untuk melihat peristiwa secara utuh.
Namun, ia mengaku setelah mengirimkan video tersebut justru mengalami pemblokiran komunikasi. “Saya kirim video kejadian yang sebenarnya ke Kasat Reskrim Polres Ngada. Auto kena blokir saya,” kata Karolina.
Dalam keterangannya, Karolina juga menjelaskan perkara yang terjadi di Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/81/V/2025/SPKT/Polres Manggarai Timur/Polda NTT, laporan dibuat pada 4 Mei 2025 oleh Karolina Bhoki Lede dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Dokumen tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/81/V/2025/SPKT/Polres Manggarai Timur/Polda NTT tertanggal 4 Mei 2025.
Karolina menjelaskan, peristiwa tersebut memang berkaitan dengan persoalan telepon seluler. Namun, menurut versinya, persoalan tersebut tidak berujung pada laporan pencurian HP karena telepon seluler telah dikembalikan.
“Memang awalnya ada kejadian HP, tetapi HP itu sudah dikembalikan. Karena itu yang saya laporkan adalah pengeroyokan, bukan pencurian HP,” jelasnya.
Karolina kemudian mempertanyakan proses penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Ia menyebut terdapat dua orang yang menurutnya seharusnya dimintai pertanggungjawaban, tetapi baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dokumen Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/394/V/RES.1.6/2026/Sat.Reskrim, tertanggal 11 Mei 2026, menyebut penyidik telah menetapkan Laurentina Santia Langa alias Santi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.
Surat tersebut menyebut perkara terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 18.50 WITA di Jalan Raya Trans Flores, Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur.
Dalam surat itu, penyidik antara lain merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/81/V/2025/SPKT/Polres Manggarai Timur/Polda NTT serta Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S-TAP.TSK/19/V/RES.1.6/2026/Sat.Reskrim tertanggal 8 Mei 2026.
Karolina mempertanyakan mengapa baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka apabila berdasarkan fakta yang ia ketahui terdapat dua pihak yang diduga terlibat. “Seharusnya dua orang, tetapi baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Selain mempersoalkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, Karolina kini juga menyampaikan Surat Terbuka kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Surat yang ditandatangani Karolina di Labuan Bajo pada 29 Agustus 2026 itu berisi permohonan pemeriksaan, evaluasi profesionalitas, pengawasan penanganan perkara, serta peninjauan penempatan penyidik pada Polres Ngada.
Dalam surat tersebut, Karolina secara khusus menyebut nama BRIPKA Oskar O Maak (NRP 886101743) dan meminta agar pelaksanaan tugas yang bersangkutan diperiksa secara menyeluruh.
Karolina menyampaikan sejumlah dugaan yang menurutnya perlu diperiksa, antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan, intimidasi dan kriminalisasi, ketidakprofesionalan, ketidakkonsistenan dalam penilaian unsur pidana, kesulitan memperoleh SP2HP, penyidikan yang dinilai tidak utuh dan berimbang, tindakan yang diduga tidak prosedural, serta dugaan penundaan penanganan perkara.
Seluruh hal tersebut merupakan aduan dan permohonan pemeriksaan dari Karolina, sehingga kebenarannya masih perlu diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
Salah satu bagian yang mendapat sorotan khusus dalam surat tersebut adalah peristiwa di rumah Mama Maria Uze.
Karolina meminta agar legalitas tindakan yang menurutnya merupakan penggeledahan di rumah tersebut diperiksa. Ia menyatakan bahwa berdasarkan konfirmasi melalui WhatsApp dari Kasat Reskrim Polres Ngada, disebutkan tidak terdapat perintah atas tindakan tersebut.
Karolina meminta pihak berwenang memverifikasi sejumlah hal, di antaranya apakah tindakan tersebut benar merupakan penggeledahan, siapa yang memerintahkan, apakah terdapat surat perintah, apakah terdapat izin penggeledahan dari pengadilan atau dasar pengecualian yang sah, apakah surat tugas ditunjukkan, siapa saksi yang hadir, apakah dibuat berita acara, apa objek yang dicari, serta apakah terdapat dokumentasi tindakan.
Pernyataan mengenai tidak adanya perintah tersebut juga merupakan bagian dari keterangan Karolina berdasarkan komunikasi yang diklaimnya, sehingga tetap memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian.
Karolina juga menyoroti persoalan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dalam surat terbukanya, ia meminta agar akses pelapor terhadap SP2HP diperiksa dan dipastikan berjalan sebagaimana mestinya. Ia menilai informasi mengenai perkembangan perkara perlu diberikan secara berkala sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan.
Karolina juga menyampaikan bahwa perkara yang sebelumnya ia laporkan di Manggarai Timur kini telah masuk dalam tahapan penanganan kejaksaan. Ia menyebut dokumen SP2HP akan dikirimkan kepadanya untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan.
Informasi mengenai tahapan pelimpahan perkara tersebut masih merupakan keterangan Karolina dan perlu dikonfirmasi kepada penyidik maupun pihak kejaksaan terkait.
Melalui surat terbuka tersebut, Karolina meminta Kapolri memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas BRIPKA Oskar O Maak.
Ia juga meminta dilakukan audit terhadap laporan, perkara, administrasi penyidikan, dan jangka waktu penanganan perkara di Polres Ngada, termasuk gelar perkara khusus terhadap perkara yang menurutnya mengalami penyidikan tidak utuh.
Selain itu, Karolina meminta pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, kriminalisasi, ketidakprofesionalan, serta persoalan pemberian SP2HP kepada pelapor.
Ia juga meminta pemeriksaan khusus terhadap peristiwa di rumah Mama Maria Uze, termasuk legalitas perintah, surat tugas, izin penggeledahan, saksi, berita acara, dan dokumentasi.
Dalam permohonannya, Karolina meminta Divisi Propam dan/atau fungsi pengawasan penyidikan melakukan pemeriksaan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan.
Ia juga meminta adanya perlindungan bagi pelapor, pengadu, dan saksi dari tekanan, intimidasi, maupun tindakan balasan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Karolina meminta agar diberikan tindakan disiplin, etik, administratif, dan/atau hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia bahkan meminta agar dilakukan evaluasi terhadap penempatan penyidik, termasuk kemungkinan penarikan dari fungsi penyidikan dan/atau mutasi ke fungsi lain apabila hasil evaluasi menunjukkan tidak terpenuhinya standar profesionalitas.
Karolina menegaskan bahwa surat terbuka tersebut bukan dimaksudkan untuk meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah.
Menurutnya, yang diminta adalah pemeriksaan secara objektif, menyeluruh, transparan, dan sesuai ketentuan hukum terhadap berbagai persoalan yang ia adukan.
Ia berharap institusi kepolisian memberikan informasi mengenai suatu perkara secara utuh dan berimbang, terutama ketika informasi tersebut telah disampaikan kepada publik.
Karolina menilai penyampaian informasi mengenai perkara hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Keberatan yang disampaikannya, kata Karolina, bukan semata-mata terkait pemberitaan, tetapi juga menyangkut substansi informasi dan proses penanganan perkara yang menurutnya perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
(Severinus T. Laga)








