Malang, Investigasi.news – Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menggelar kegiatan klarifikasi bersama pihak Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Malang terkait pengaduan keberatan atas terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Persyarikatan Muhammadiyah.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kantor Pertanahan dalam memastikan proses pertanahan berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan melalui pertemuan ini, seluruh pihak dapat memperoleh kejelasan serta solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
Aspirasi Anda, Prioritas Kami!
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang selalu terbuka untuk menerima pertanyaan, keluhan, saran, atau pengaduan terkait layanan pertanahan. Silakan hubungi kami melalui kanal resmi berikut:
🌐 Website: kab-malang.atrbpn.go.id
📷 Instagram: @KantahKabMalang
📘 Facebook: Kantah Kab Malang
🐦 Twitter: @KantahKabMalang
▶️ YouTube: Kantah Kab Malang
📍 Alamat Kantor:
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
Jl. Terusan Kawi No. 10, Malang
Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat.
#KantahKabMalang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya




