Humas DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Gabungan Komisi yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Internal dalam rangka membahas dan menyepakati sejumlah agenda strategis kedewanan, (30/03).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, didampingi Wakil Ketua I Beny Yusrial dan Wakil Ketua II Zulhamdi Nova Candra, serta dihadiri oleh anggota DPRD Kota Bukittinggi.
Turut mendampingi jalannya rapat, Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi Hendry bersama jajaran Sekretariat DPRD yang memfasilitasi dan mendukung kelancaran seluruh agenda kedewanan.
Agenda utama rapat meliputi pembahasan serta persetujuan fraksi-fraksi DPRD terhadap beberapa poin penting. Salah satunya terkait teknis pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025. DPRD menyepakati mekanisme pembahasan LKPJ melalui alat kelengkapan dewan guna menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi Pemerintah Daerah.
Selain itu, rapat juga membahas dan menyetujui laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap hasil pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), antara lain:
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat.
Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Dalam pembahasan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan sekaligus persetujuan terhadap hasil kerja Pansus sebagai bagian dari proses legislasi daerah yang bertujuan menyempurnakan regulasi sesuai kebutuhan masyarakat serta perkembangan daerah.
Rapat juga menyepakati teknis pelaksanaan Reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026. Kegiatan reses ini menjadi momentum penting bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan masing-masing.
Selain agenda tersebut, rapat turut membahas berbagai hal lain yang dianggap perlu guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, baik dalam aspek legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.
Kesimpulan
Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal DPRD Kota Bukittinggi menghasilkan kesepakatan bersama seluruh fraksi terhadap berbagai agenda strategis kedewanan. Kehadiran pimpinan DPRD secara lengkap bersama anggota dewan serta dukungan sekretariat menunjukkan soliditas kelembagaan dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan penting dalam pembahasan LKPJ, penyelesaian sejumlah Raperda strategis, serta pelaksanaan reses yang lebih terarah dan berdampak bagi masyarakat.
Uraian Hasil Rapat
Disepakatinya teknis pembahasan LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan fraksi-fraksi terhadap laporan Pansus sejumlah Raperda strategis.
Penetapan teknis pelaksanaan Reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026.
Pembahasan berbagai hal lain yang mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas DPRD.
Yas







