Banner

Diduga Proyek Jalan Desa Senu Marga Rp108,5 Juta Bermasalah, Kondisi Fisik Disorot Warga

More articles

Belitang III, OKU Timur – Alih-alih menjadi akses yang kokoh untuk menunjang aktivitas masyarakat, proyek jalan rabat beton yang dibiayai Dana Desa di Desa Senu Marga justru menuai sorotan. Baru seumur jagung, kondisi fisiknya disebut telah mengalami kerusakan di sejumlah titik sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan, transparansi penggunaan anggaran, dan efektivitas pengawasan proyek.

Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang diterima Desa Senu Marga tercatat sebesar Rp786.425.000, dengan Rp108.500.000 dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan jalan rabat beton. Nilai anggaran tersebut seharusnya mampu menghasilkan infrastruktur yang kuat dan memiliki umur layanan yang memadai. Namun, kondisi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya.

Sorotan semakin menguat setelah hasil pantauan lapangan memperlihatkan kondisi yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah digelontorkan. Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, permukaan jalan terlihat tidak rata, beberapa bagian mengalami retak, mengelupas, memperlihatkan agregat kasar, dan pada sejumlah titik beton diduga tampak tipis. Temuan tersebut mendorong masyarakat meminta dilakukan audit teknis untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi.

Tidak hanya kualitas fisik yang dipersoalkan, minimnya keterbukaan informasi semakin memperbesar perhatian publik. Hingga berita ini disusun, warga mengaku belum dapat mengakses dokumen yang seharusnya menjadi bagian dari transparansi pengelolaan Dana Desa.

Dokumen yang dipertanyakan antara lain dokumentasi pekerjaan sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan, gambar rencana, ukuran panjang, lebar, dan ketebalan rabat beton, rincian penggunaan material, biaya tenaga kerja, serta berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.

Ketiadaan informasi tersebut membuat masyarakat kesulitan melakukan pengawasan sebagaimana dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, warga meminta pemerintah desa segera membuka seluruh dokumen agar dapat diuji secara objektif oleh publik maupun aparat pengawas.

Sorotan juga mengarah pada program bantuan kelompok tani senilai Rp58 juta. Warga menyebut belum memperoleh informasi mengenai jenis bantuan, jumlah barang yang disalurkan, harga satuan, kelompok penerima, maupun dokumen penyaluran sehingga meminta seluruh data tersebut dipublikasikan secara terbuka.

Di sisi lain, sejumlah ketentuan hukum menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara pemerintahan desa agar penggunaan anggaran dapat diawasi masyarakat dan dipertanggungjawabkan.

Apabila nantinya hasil audit menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, volume pekerjaan, atau penggunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka proses penegakan hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten OKU Timur, Dinas PMD, dan Dinas PUPR segera turun ke lapangan melakukan audit teknis, pengukuran ulang volume pekerjaan, serta pengujian mutu beton. Warga juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.

“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika kualitas pekerjaan memang sudah sesuai, tunjukkan seluruh dokumennya. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga pada selasa (30/06).

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Senu Marga belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi proyek maupun penggunaan anggaran tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

M. Buddy

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest