Kayuagung – Sebuah gudang penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha bernama Rizal diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi di wilayah Teluk Gelam, tepatnya di Jalan Lintas Tugu Mulyo, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Keberadaan gudang tersebut menuai perhatian warga karena aktivitas bongkar muat CPO disebut telah berlangsung cukup lama. Warga berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan guna memastikan legalitas usaha maupun kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan keselamatan lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, gudang tersebut tampak aktif dengan keluar masuk kendaraan angkutan yang membawa muatan CPO. Namun, warga mengaku tidak melihat adanya papan informasi mengenai izin usaha maupun dokumen perizinan lain yang lazim dipasang pada kegiatan usaha.
Selain itu, kondisi bangunan gudang dinilai masih sederhana dan dikhawatirkan belum memenuhi standar keamanan penyimpanan bahan yang berpotensi menimbulkan risiko apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku telah beberapa kali menyampaikan laporan kepada aparat kepolisian mengenai aktivitas gudang tersebut.
“Gudang ini sudah cukup lama beroperasi. Kami berharap pihak berwenang turun langsung untuk memeriksa legalitasnya agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Menurut warga, apabila benar gudang tersebut belum memiliki izin usaha maupun izin lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, maka hal itu perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
Selain persoalan perizinan, warga juga mengkhawatirkan aspek keselamatan lingkungan mengingat CPO merupakan komoditas yang memerlukan tata kelola penyimpanan sesuai standar operasional guna meminimalkan potensi risiko kebakaran maupun pencemaran lingkungan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh konfirmasi dari pihak pengelola gudang terkait status perizinan usaha tersebut. Demikian pula pihak Polsek Teluk Gelam maupun Polres Ogan Komering Ilir belum memberikan keterangan resmi mengenai informasi yang disampaikan warga.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait segera melakukan pengecekan di lapangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau aturan lainnya, warga meminta agar penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
M. Buddy








