Kadishub Sula Menolak Tegas Dikatakan Pungli, Retribusi Parkir Adalah Amanah Perda

More articles

Malut, Investigasi.news-, Chairullah Mahdi Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Pemda Kab. Kepulauan Sula akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan miring menyangkut adanya praktek pungutan liar atau pungli yang dilakukan instansinya menyangkut retribusi parkir yang baru saja diterapkan beberapa bulan lalu, Chairullah menyesalkan adanya pemberitaan tersebut, apalagi menurutnya sama sekali tidak ada konfirmasi kepada dirinya atau pihak dinas perhubungan.

“Saya sangat menyesali kabar (berita-red) yang sudah terlanjur beredar, menurut saya itu sangat sepihak dan jelas tidak berimbang karena tidak memuat penjelasan dari Kami Dinas Perhubungan”, ujar Chairullah Mahdi mengawali keterangan persnya (30/9).

Terkait parkir sudah diatur jelas dalam Perda nomor 3 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, silahkan simak pada pasal 98 poin (a dan b), lanjut Chairullah.

“Pada dasarnya konsep pengelolaan parkir disetiap daerah itu sama, Pemda Sula menentukan titik parkir sesuai dengan SK Bupati nomor 55 tahun 2025 tentang penetapan ruas parkir ditepi jalan umum serta dengan survey yang dilakukan sebelumnya”, tambahnya kepada awak media investigasi.

Kemudian sampai kepada perekrutan tenaga jukir (juru parkir) untuk menjalankan retribusi yang dimaksud tadi, imbuh Chairullah.

“Jadi Pak wartawan, para jukir itu direkrut dengan tahapan wawancara kemudian menyepakati hak serta kewajiban mereka terhadap pekerjaan sebagai jukir resmi”, pungkas Kadishub Chairullah Mahdi.

Menyangkut sistem penyetoran, itu berdasarkan penilaian dari pihak Dishub terhadap titik parkir yang memiliki potensi pendapatan yang berbeda-beda (telah dilakukan survey), sehingga nilai penyetoran ada yang Rp 50 ribu, 100 ribu, dan 150 ribu dengan harapan jukir menyetor setiap hari kecuali tanggal merah dan hari libur, terangnya.

“Dan yang kita ketahui para jukir direkrut bukan untuk menjadi pegawai Dishub karena dalam struktur organisasi ami tidak ada juru parkir, akan tetapi mereka itu sebagai mitra Dishub dalam menjalankan pungutan retribusi parkir”, ungkap pria lulusan STPDN ini.

Lebih lanjut lagi Chairullah menjelaskan jika kordinator jukir itu pegawai Dishub yang ditunjuk oleh dirinya sebagai Kepala Dinas.

“Ada kordinator dengan tujuan bertanggung jawab atas jalannya kegiatan parkir dan bisa melakukan kontrol terhadap jukir agar semua bisa berjalan dengan baik”, tandasnya.

“Jadi jelas ini untuk menjadi klarifikasi dari kabar yang beredar sebelumnya, bahwa ada staf Dishub yang melakukan pungli terhadap jukir itu tidak benar”, kata Kadis Chairullah.

Pak Ismail Ahmad sebagai kordinator parkir, mempunyai tugas untuk mengumpulkan uang hasil retribusi untuk disetor ke Kas Pemda, tutup Chairullah Mahdi Kadis Perhubungan Pemda Kab. Kepulauan Sula.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest