Toba, investigasi.news– Pembangunan tower milik Tower Bersama Group (TBG) di Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh perusahaan subkontraktor BBT tersebut diduga kuat tidak memiliki kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin lingkungan dari pemerintah daerah setempat.
Pantauan langsung wartawan di lokasi, pekerjaan pembangunan tower telah berlangsung lebih dari dua minggu dan ditargetkan selesai dalam waktu sekitar satu bulan. Namun hingga kini, izin resmi dari Pemkab Toba belum dikantongi pihak pelaksana.
Sulaiman, kepala tukang di lapangan, mengaku hanya menjalankan perintah kerja dari perusahaan. “Kami di sini hanya pekerja,” ujarnya singkat.
Konfirmasi awak media ke Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Bidang Tata Ruang PUTR Kabupaten Toba membenarkan bahwa perusahaan subkontraktor hingga saat ini belum mengurus izin apa pun terkait pembangunan tower tersebut. Meski demikian, belum ada tindakan tegas yang dilakukan instansi terkait terhadap pelaksana proyek.
Menariknya, lokasi pembangunan tower ini hanya berjarak beberapa meter dari kantor Desa Pintu Bosi. Bahkan, pihak TNI Babinsa Kecamatan Laguboti yang sempat turun langsung ke lokasi juga menegaskan kepada pekerja bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki kelengkapan surat izin resmi.
Sementara itu, warga sekitar mengaku kecewa karena kompensasi yang diberikan perusahaan dinilai tidak layak. “Kami hanya diberi Rp300 ribu per KK, padahal kami tinggal persis di sekitar lokasi tower,” keluh seorang warga.
Pihak induk perusahaan TBG hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan perizinan maupun keluhan masyarakat.
Reporter: Octa










