Malut, Investigasi.News-, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kepulauan Sula menggelar Pleno pasca penetapan Tersangka (TSK) anggota partai yaitu MLT alias Mardin yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Sula, Pleno ini digelar Jumat malam 28 Oktober 2025 di Sekretariat Hanura Sula di Desa Falahu, Kecamatan Sanana, diketahui MLT tersandung kasus tindak pidana (dugaan) pemerkosaan yang hari ini berproses di Polres Kepulauan Sula.
“Sebelumnya kami juga membentuk tim pencari fakta untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya dalam persoalan ini”, ujar Subhan Abdul Latif Buamona, SE atau dikenal dengan panggilan Bung Endy, Ketua Partai Hanura Sula (30/11).
Sikap Partai yang tegas diperlukan demi untuk menjaga citra dan kepercayaan masyarakat, karena kepercayaan publik terhadap Hanura progresnya semakin baik, tambah Bung Endy.
“Ada 2 hal penting yang menjadi pembahasan dalam pleno kemarin yang kemudian menjadi dasar pertimbangan keputusan”, pungkasnya.
Yang pertama menyangkut kasus kekerasan anak dan perempuan, serta kekerasan seksual yang sangat tinggi dan terus meningkat di Kepulauan Sula, kemudian yang kedua terkait tudingan yang bersangkutan (MLT-red) kerap berhubungan badan dengan korban atau melakukan ’kumpul kebo’ di Rumah Dinas DPRD, hal ini dilakukan tanpa ikatan pernikahan sehingga menjadi perbuatan asusila, tandas Bung Endy.
“Maka dari itu Pleno Partai Hanura Sula MEMUTUSKAN: untuk mengusulkan kepada DPP partai di Jakarta, segera memecat yang bersangkutan dari keanggotaan Partai dan selanjutnya di PAW sebagai anggota DPRD Sula”, ucap Bung Endy Tegas.
Partai Hanura Sula menganggap bahwa prilaku MLT sudah merusak citra dan nama baik Partai, apa lagi kasus ini menjadi viral dan hangat diperbincangkan, kepada awak media investigasi Bung Endy menjelaskan bahwa berita acara Pleno segera dikirimkan ke DPP tembusan ke Pimpinan Wilayah di Ternate.







