Karimun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun terus memperkuat komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekaligus mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebagai daerah perbatasan yang memiliki mobilitas masyarakat tinggi menuju negara tetangga, Karimun memandang perlindungan pekerja migran sebagai agenda strategis yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pertemuan strategis antara Pemerintah Kabupaten Karimun dan Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang digelar di Rumah Dinas Bupati Karimun, Kamis (30/7/2026). Pertemuan ini menjadi forum penting untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam membangun sistem perlindungan yang lebih efektif bagi pekerja migran sekaligus menutup celah praktik keberangkatan nonprosedural dan TPPO.
Dalam arahannya, Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menegaskan bahwa letak geografis Kabupaten Karimun yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia menjadikan arus keluar-masuk masyarakat sangat dinamis. Kondisi tersebut, menurutnya, harus direspons dengan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan aspek perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat yang bekerja di luar negeri.
Menurut Iskandarsyah, persoalan pekerja migran tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja. Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, Imigrasi, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat memperoleh akses bekerja ke luar negeri melalui jalur yang legal, aman, dan terlindungi.
“Apabila pemerintah daerah belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai bagi seluruh masyarakat, maka tugas kita adalah berupaya mempermudah akses mereka untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri secara legal dan aman,” tegas Iskandarsyah.
Lebih lanjut, Bupati Karimun mendorong lahirnya berbagai terobosan administratif yang tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya dengan menjajaki kemungkinan penggunaan Special Pass sesuai kewenangan masing-masing instansi sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan keimigrasian.
“Kita harus mencari solusi administratif yang memudahkan warga dengan tetap mematuhi aturan hukum. Salah satunya adalah menjajaki kemungkinan penggunaan Special Pass sesuai dengan kewenangan instansi masing-masing,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Iskandarsyah menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan instansi terkait untuk segera menyusun langkah-langkah operasional yang konkret di lapangan. Ia berharap sinergi yang terbangun mampu mempersempit ruang gerak pelaku TPPO, menekan angka keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural, serta memberikan jaminan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat Karimun yang bekerja di luar negeri.
Pertemuan strategis tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah dan dihadiri Wakil Bupati Karimun, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Kepulauan Riau, serta perwakilan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Karimun menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan tata kelola perlindungan pekerja migran yang lebih kuat, sekaligus menjadikan Karimun sebagai daerah perbatasan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perdagangan orang.
Sapi’i




