Iklan

Polda NTT Didesak Tangani secara Transparan Laporan Pencemaran Nama Baik yang Menyeret Oknum DPRD Nagekeo

More articles

Nagekeo, Investigasi.News – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui aplikasi WhatsApp yang diduga melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Nagekeo berinisial ASW masih terus berproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur.

Tim Kuasa Hukum dari Koalisi Lakki Associates Law Firm, yang mewakili dua pelapor berinisial VYTW dan MB, menyatakan pihaknya berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum agar perkara tersebut dapat berjalan secara profesional dan transparan.

Bidang Humas Koalisi Lakki Associates Law Firm, Martinus Goa Rega, S.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polda NTT dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/224/VI/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 10 Juni 2026 pukul 18.10 WITA.

“Klien kami telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui WhatsApp yang diduga dilakukan oleh ASW. Saat ini proses hukum masih berjalan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT,” ujar Martinus kepada Investigasi.News, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, tim kuasa hukum telah menerima pemberitahuan dari penyidik bahwa kedua kliennya akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan lanjutan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Namun demikian, hingga saat ini pihaknya mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai apakah pihak terlapor telah dipanggil atau diperiksa oleh penyidik.

“Kami belum menerima informasi resmi apakah terlapor sudah dipanggil atau belum. Kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Martinus juga mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang dihadapi dalam proses pendampingan hukum adalah faktor jarak, mengingat kedua klien berdomisili cukup jauh dari Kota Kupang, sementara pemeriksaan dilakukan di Polda NTT.

Meski demikian, pihaknya menegaskan akan tetap mendampingi klien hingga proses hukum memperoleh kepastian.

“Kami berharap penyidik Polda NTT dapat memberikan kepastian hukum kepada klien kami sehingga mereka memperoleh rasa keadilan. Kami menghormati proses hukum, namun kami juga berharap penanganannya dilakukan secara profesional,” tegasnya.

Apabila dalam waktu mendatang belum terdapat perkembangan yang signifikan, Koalisi Lakki Associates Law Firm memastikan akan menempuh langkah-langkah hukum lain yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memperjuangkan hak-hak kliennya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyampaikan pesan kepada aparat penegak hukum agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Kami meminta aparat penegak hukum tetap bekerja secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum. Dengan demikian, publik dapat melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih,” pungkas Martinus.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest