Iklan

Kontroversi Penggiringan Keterangan Korban oleh Peksos dalam Sidang Perkara Persetubuhan Anak di Atambua

More articles

ATAMBUA, Investigasi.News – Jalannya persidangan perkara dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di Pengadilan Negeri Atambua kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan adanya penggiringan keterangan korban oleh seorang pendamping dari unsur Pekerja Sosial (Peksos) saat proses pemeriksaan korban di ruang sidang.

Dugaan tersebut mencuat setelah ibu korban dan kakak korban menyampaikan pengakuan mereka dalam sebuah video yang beredar di tengah masyarakat. Keduanya mengaku memperoleh cerita langsung dari korban sesaat setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Menurut ibu korban, sejak awal proses hukum hingga sebelum persidangan, anaknya secara konsisten menyampaikan bahwa pelaku dalam perkara tersebut hanya satu orang, yakni RM. Namun, keadaan berubah ketika korban menjalani pemeriksaan di ruang sidang.

Ia menuturkan bahwa pada sidang Kamis, 16 Juli 2026, dalam perkara dengan terdakwa Rival Sila, dirinya diminta keluar dari ruang sidang oleh majelis hakim sehingga tidak dapat mendampingi anaknya selama pemeriksaan berlangsung. Korban hanya didampingi oleh petugas Peksos.

“Pemeriksaan berlangsung lebih dari dua jam. Setelah keluar dari ruang sidang, anak saya langsung menangis,” ungkap ibu korban.

Menurut pengakuan yang diterimanya, korban mengaku terpaksa mengubah keterangannya menjadi dua pelaku karena merasa terus dicecar dengan berbagai pertanyaan selama proses pemeriksaan.

Atas dasar itu, ibu korban memohon agar Majelis Hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta yang sebenarnya. Ia berharap hakim tetap berpedoman pada keterangan awal korban dan tidak menjatuhkan putusan terhadap orang yang tidak bersalah.

Sementara itu, kakak korban mengungkapkan bahwa sesaat setelah keluar dari ruang sidang, korban langsung memeluk dirinya sambil menangis. Dalam keadaan emosional tersebut, korban diduga menceritakan adanya tekanan yang dialaminya selama pemeriksaan.

Menurut penuturan kakak korban, korban mengaku petugas Peksos duduk sangat dekat dengannya, meramas tangannya, kemudian membisikkan agar segera menjawab pertanyaan hakim dengan alasan petugas tersebut ingin segera pulang.

Tak hanya itu, kakak korban juga mengaku memperoleh cerita bahwa dalam persidangan hakim sempat memberikan tiga pilihan mengenai jumlah pelaku, yakni satu orang, dua orang, atau tiga orang.

Menurut pengakuan korban kepada keluarganya, pada awalnya ia memilih jawaban satu orang. Namun setelah diingatkan bahwa memberikan keterangan yang tidak benar dapat berimplikasi hukum, korban mengaku merasa takut dan akhirnya memilih jawaban dua orang.

Kakak korban juga mengungkapkan adanya dugaan upaya penggiringan tambahan yang diduga dilakukan oleh petugas Peksos.

Menurutnya, korban mengaku sempat dibisiki dengan kalimat yang pada intinya meminta agar menambahkan nama seseorang bernama Piche sebagai pelaku. Namun korban disebut tidak mengikuti arahan tersebut.

Apabila pengakuan tersebut benar, dugaan intervensi terhadap saksi korban dalam perkara yang melibatkan anak tentu menjadi persoalan serius. Sistem peradilan pidana Indonesia menempatkan keterangan korban sebagai salah satu alat bukti penting yang harus diperoleh secara bebas, tanpa intimidasi, tekanan maupun pengaruh dari pihak mana pun.

Dalam perkara yang melibatkan anak, kehadiran pendamping sosial pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan rasa aman, dukungan psikologis, serta memastikan hak-hak anak terlindungi selama proses hukum berlangsung. Pendamping tidak dibenarkan memengaruhi substansi keterangan yang akan diberikan korban di hadapan majelis hakim.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari petugas Peksos yang disebut dalam pengakuan keluarga korban maupun dari instansi yang menaungi pendamping sosial tersebut.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest