Banner iklan

Anak Kandung ASN Pemkab Ende Diduga Ancam Ibunya dengan Parang dan Rusak Barang, Dilaporkan ke Bupati dan Polres Ende

More articles

Ende, Investigasi.News — Seorang perempuan lanjut usia berinisial SN (79) melaporkan anak kandungnya sendiri, HWD, ke Kepolisian Resor (Polres) Ende atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pengerusakan.

Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 29 Agustus 2026, setelah peristiwa yang menurut keterangan korban terjadi sekitar pukul 18.00 WITA di rumah korban, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan/Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor STBL/93/VIII/2026/Res. Ende, korban melaporkan perkara pengancaman dan pengerusakan dengan terlapor Heronimus Wiliamus Dale alias Herwin.

Dalam surat pengaduan yang diterima Polres Ende, korban menerangkan bahwa terlapor datang ke rumah dan meminta dirinya bersama anggota keluarga keluar untuk bertemu. Saat keluar rumah, korban mengaku melihat terlapor telah memegang sebilah parang.

Menurut pengaduan tersebut, terlapor kemudian diduga mengarahkan parang kepada anak mantu korban sambil meminta agar sertifikat rumah diserahkan kepadanya.

Situasi kemudian disebut semakin tegang ketika parang diarahkan kepada korban. Korban mengaku ditanya mengenai hubungan mereka, lalu setelah dirinya menjawab bahwa terlapor adalah anaknya, parang tersebut diduga diayunkan ke arahnya.

Korban mengaku berhasil merundukkan tubuh secara refleks sehingga sabetan parang tidak mengenai tubuhnya, melainkan mengenai bagian jendela rumah yang berada di belakangnya hingga mengalami kerusakan.

Dalam pengaduan tersebut juga disebutkan adanya dugaan ancaman pembakaran rumah beserta orang-orang yang berada di dalamnya. Setelah itu, terlapor diduga merusak sejumlah kursi yang berada di dalam rumah.

Peristiwa dugaan pengancaman dan pengerusakan tersebut disebut memiliki bukti rekaman kamera pengawas (CCTV). Rekaman tersebut disebut memperlihatkan peristiwa yang menjadi dasar laporan korban dan selanjutnya dapat menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam proses penyelidikan dan pembuktian perkara.

Dalam wawancara, korban menceritakan bahwa dirinya hingga kini masih diliputi rasa takut setelah kejadian tersebut.

Korban mengaku tidak lagi merasa aman berada di rumah. Bahkan, akibat trauma, dirinya disebut sempat memilih tidur di luar kamar dan tidak berani membuka pintu rumah.

Rasa takut juga disebut dialami oleh cucu-cucu korban yang masih kecil. Mereka disebut kerap panik ketika melihat seseorang melintas di depan rumah karena khawatir terlapor datang kembali membawa parang.

Korban juga mengungkapkan tekanan batin karena dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh anak kandungnya sendiri.

Menurut keterangan korban, persoalan yang melatarbelakangi konflik diduga berkaitan dengan sertifikat rumah. Korban mengaku diminta menyerahkan sertifikat rumah kepada terlapor karena alasan sebagai anak laki-laki tertua.

Namun, permintaan tersebut ditolak korban. Ia menyatakan rumah tersebut dibangun dari hasil jerih payahnya dan masih berkaitan dengan kepentingan seluruh anaknya.

Korban juga mengungkapkan bahwa konflik mengenai rumah tersebut bukan pertama kali terjadi. Ia mengaku pernah mengalami persoalan serupa beberapa tahun sebelumnya hingga dirinya dan anggota keluarga harus meninggalkan rumah pada tengah malam untuk mencari perlindungan.

Kuasa hukum korban, Advokat Bernadetha Bupu, S.H., mengatakan pihaknya mendampingi korban untuk memastikan laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

Bernadetha menyebut korban, suaminya, serta tiga orang cucu yang masih kecil mengalami ketakutan pascakejadian.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana pengancaman dan pengerusakan, tetapi juga menyangkut rasa aman korban yang merupakan seorang perempuan lanjut usia.

Selain melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian, Advokat Bernadetha Bupu, S.H. juga telah menyampaikan persoalan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh terlapor, yang disebut merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende, kepada Bupati Ende untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Pihak kuasa hukum juga telah mengirimkan salinan laporan polisi terkait terlapor kepada Bupati Ende sebagai bahan informasi dan tindak lanjut administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kuasa hukum bersama korban kemudian mendatangi Satreskrim Polres Ende pada Senin, 31 Agustus 2026, untuk memantau perkembangan laporan dan meminta kepastian penanganan perkara.

Kuasa hukum juga berharap pihak kepolisian memberikan perlindungan terhadap korban serta menindaklanjuti laporan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, pendampingan terhadap korban dan anak-anak yang mengalami trauma juga dinilai penting. Pihak kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait perlindungan perempuan dan anak untuk memastikan kebutuhan pendampingan psikologis korban dan keluarganya dapat diperhatikan.

Korban berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin keselamatan dirinya dan seluruh anggota keluarga yang tinggal di rumah tersebut. Ia mengaku khawatir ancaman yang disampaikan saat kejadian kembali terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara berada pada kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menentukan langkah hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest