Kerinci, Investigasi.News – Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) tahun anggaran 2024 yang sempat tertunda akhirnya cair pada 2025. Pemerintah Desa Koto Salak, Kabupaten Kerinci, memastikan dana tersebut dimanfaatkan sesuai ketentuan dan kebutuhan prioritas desa.
Sebagian besar dana BKBK digunakan untuk pembayaran honor lembaga dan tenaga pelayanan masyarakat desa. Langkah ini dilakukan guna menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan dan aktivitas sosial kemasyarakatan.
Pembayaran honor meliputi lembaga desa, pengurus dan pegawai masjid, tenaga PAUD, kader PKK, guru ngaji, serta unsur pendukung kegiatan sosial dan keagamaan lainnya di Desa Koto Salak.
Kepala Desa Koto Salak, Wahidin, S.HI, menyampaikan bahwa pemerintah desa memprioritaskan pemenuhan hak para pelaksana kegiatan desa agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal dan berkelanjutan.
Selain itu, Pemerintah Desa Koto Salak juga menyalurkan BLT tahap VI kepada warga yang membutuhkan dan kurang mampu, sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat desa.(Ly)








