PASBAR, investigasi.news – Tiga orang penjudi Online jenis Toto Gelap (Togel), di tangkap jajaran Polres Pasaman Barat (Pasbar),pada Dua lokasi di Kabupaten Pasbar kemarin.
“Ketiga pelaku berinisial “RH” (44), “ER” (33) dan “AG” (52). yang diringkus oleh tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasbar di Sekunder II Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo dan di Jambu Baru Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh,”kata Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto SIK didampinggi Kasat Reskrimnya AKP Farel Haris pada Wartawan kemarin .
Dijelaskan Agung, di TKP pertama sekitar pukul 21.30 WIB, tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasbar, berhasil meringkus pelaku RH disebuah warung kopi yang berada di Sekunder II Nagari Ophir, saat itu pelaku tertangkap tangan oleh petugas, sedang menggunakan handphone miliknya, sambil membuka situs judi online jenis dalam akun Sakuratoto.
“Dihadapan petugas dan saksi, pelaku mengakui sedang bermain judi online jenis togel, kemudian dari tangan pelaku berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo warna hitam berisi akun Sakuratoto, berikut saldo ratusan Ribu dan pasangan angka togel Hongkong, satu potongan kertas bertuliskan angka togel dan uang tunai,” jelasnya.
Selanjutnya di TKP kedua sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim di bawah pimpinan Kapolsek Polsek Gunung Tuleh Iptu Indra Joni, meringkus pelaku ER dan AG sedang melakukan permainan judi online jenis togel disebuah warung Kajo Nganeh, yang berada di Simpang PT. AWL Jorong Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai.
 saat itu, pelaku tertangkap tangan oleh petugas sedang bermain judi online dengan menggunakan handphone merk Oppo dalam situs Rajawali Toto.
“Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku ER berupa satu unit handphone merk Oppo warna hitam cashing warna biru berisi akun disitus Rajawali Toto, dan satu buah buku yang bertuliskan angka-angka togel, sedangkan pelaku AR membeli angka pasangan togel dengan memberikan uang deposit kepada pelaku ER sebesar Rp. 50.000,” tuturnya.
Ia menyebut, saat ini pelaku RH telah diberada di Mapolres Pasbar, sedangkan pelaku ER dan AG berada di Mapolsek Gunung Tuleh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari ketiga pelaku ini, salah satunya yang berinisial AR merupakan residivis dalam kasus perjudian pada tahun 2006.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2, ke-3 sub Pasal Bis Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” sebutnya.
Ditambahkan, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan praktek perjudian secara online atau dalam bentuk apapun. Apabila masih ditemukan, pihak Polres Pasbar, tetap berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
“Hindari segala bentuk aksi ataupun praktek perjudian, karena akan berdampak kepada perekonomian diri sendiri dan keluarga, serta segala bentuk kemungkinan aksi tindakan kriminal yang dapat menganggu situasi Kamtibmas di tengah masyarakat,” imbaunya. (Malin)