Malut, Investigasi.news – Beredar kabar menyangkut perusahaan Sampoerna Kayoe, bahwa ada kebijakan baru yang menyatakan karyawan maupun karyawati yang bekerja disana tidak boleh ada hubungan darah dekat atau sekandung alias tidak boleh ada double dalam satu Kartu Keluarga (KK), infonya hal demikian diterapkan untuk menghindari ’conflict of interest’ (konflik kepentingan).
“Dulu itu anak dan Pai (Bapak-red) bisa bekerja, atau anak dengan Mai (Ibu-red) bisa sama-sama kerja, tapi sekarang sudah ditetapkan aturan baru, tapi anehnya aturan ini hanya berlaku sepihak”, ujar sumber terpercaya investigasi (14/2).
Yang dimaksud sumber tadi, bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku sepihak, karena aturan tadi tidak menyasar kepada Hi. A (disamarkan-red) salah satu bos di PT. Sampoerna Kayoe asal Palopo-Sulawesi Selatan.
“Perhatikan saja HI. A, anaknya juga kerja, isteri dari anaknya juga di perusahaan, keponakan, sepupu, keluarganya semua di PT. Sampoerna Kayoe”, ujar sumber ini.
Menurutnya, praktek nepotisme kuat dilakukan Hi. A, sehingga bukan tidak mungkin kedepannya kuota untuk tenaga kerja lokal atau anak negeri akan semakin berkurang.
“Pernah beliau (Hi.A-red) mendatangkan orang berjumlah puluhan dari Palopo katanya sebagai trainer, tapi anehnya orang-orang tersebut bekerja terus layaknya pekerja yang lain”, tambah sumber media ini.
Minta namanya disamarkan karena satu dan lain hal, sumber investigasi tadi berharap STOP praktek nepotisme dari Hi. A dan berikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk anak negeri.
”Berilah kesempatan untuk anak negeri, jika diperlukan berikan kami pelatihan untuk jabatan yang membutuhkan skill tertentu, jangan anak tirikan kami, karena kami anak negeri berhak mendapatkan kesempatan untuk bekerja dan berusaha”, tutup sumber investigasi tadi.
Sementara itu sampai berita ini ditayangkan, awak media kami masih berupaya mengkonfirmasi manajemen PT. Sampoerna Kayoe di Falabisahaya-Mangoli Utara, Kab. Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyangkut dugaan praktek nepotisme dalam perekrutan pekerja disana. RL















