Tak Kapok, Di Medan Masih Ada Renvanakan Kegiatan Perpisahan SD Ke Luar Daerah

More articles

Medan Labuhan, investigasi.news – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2023 dengan tegas melarang Kegiatan Perpisahan Anak SD, terutama jalan-jalan ke luar Daerah. Namun masih ada juga pihak sekolah yang bandel, tetap melaksanakan kegiatan tersebut. Senin (10/03/2025).

Seperti di kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Sekolah Dasar (SD) Yaspen RA jalan Teluk Aru Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan merencanakan kegiatan perpisahan siswa SD ke Hillpark Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan itu nantinya wajib diikuti siswa kelas VI yang selesai pembelajarannya di SD dengan rencana biaya Rp. 430 ribu per siswa. Rencana kegiatan perpisahan itu disampaikan ke orangtua siswa melalui sepotong surat pemberitahuan yang ditandatangani kepala sekolah, LH, S.Pd.

Baca Juga :  Terkait Bangunan Gate 3 Pelabuhan Belawan, Pejabat Pelindo Dibidik Kejatisu

Dalam surat edaran Sekjen Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua/wali murid.

Selain itu, larangan kegiatan perpisahan jalan-jalan ke luar Daerah (Tempat piknik liburan-red) bertujuan untuk melindungi siswa dari dampak negatif.

Alasan lainnya atas larangan Pemerintah melaksanakan kegiatan perpisahan TK/SD/SMP/SMA diantaranya, pertama menghindari Pengeluaran yang Tidak Perlu.
Pemerintah ingin menghindari pengeluaran yang tidak perlu dari orang tua siswa untuk kegiatan perpisahan. Pengeluaran ini dapat memberatkan orang tua siswa.

Kedua Fokus pada Pembelajaran. Pemerintah ingin fokus pada pembelajaran dan menghindari kegiatan yang tidak terkait dengan pembelajaran. Kegiatan perpisahan dapat mengganggu proses pembelajaran.

Baca Juga :  Pajak Pagi Pekan Labuhan Semrawut, PD Pasar Kota Medan Diminta ke Lapangan

Ketiga, menghindari kegiatan yang tidak produktif. Pemerintah ingin menghindari kegiatan yang tidak produktif dan tidak memberikan manfaat bagi siswa. Kegiatan perpisahan dapat dianggap sebagai kegiatan yang tidak produktif.

Ke empat, menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Pemerintah ingin menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik antara siswa, guru, dan orangtua siswa.

Dengan demikian, Pemerintah berharap bahwa keputusan Pemerintah dapat membantu meningkatkan kualitas pembelajaran dan menghindari kegiatan yang tidak produktif.

Kepala sekolah dasar Yaspen RA berinisial LH, Spd ketika dikonfirmasi investigasi.news dan Aliansi Wartawan Medan Utara melalui WhatsApp, Senin (10/03/2025) terkesan “bungkam” alias tidak menjawab. (man)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest