Tanjung Aur, Investigasi.news – Aroma busuk dugaan korupsi kembali tercium dari Desa Tanjung Aur, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Tahun anggaran 2024 yang semestinya menghadirkan pembangunan, justru meninggalkan tanda tanya besar. Warga menilai tidak ada satu pun proyek fisik yang terlihat di desa tersebut, meskipun dana ratusan juta rupiah sudah dikucurkan dari kas negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Investigasi.news, dana desa Tanjung Aur tahun 2024 mencapai total Rp789.599.000, dengan rincian pencairan tahap 1 sebesar Rp378.564.200 dan tahap 2 sebesar Rp411.034.800. Namun, ironisnya, warga setempat mengaku tak melihat pembangunan apa pun.
“Tidak ada bangunan, tidak ada pekerjaan. Dana sudah cair, tapi hasilnya nol besar. Ini jelas mencurigakan,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Warga lain menambahkan bahwa setiap laporan kegiatan yang masuk dalam dokumen pertanggungjawaban desa patut diduga fiktif. Mereka bahkan mencurigai adanya manipulasi laporan agar dapat lolos dari audit, meskipun bukti fisik pembangunan tidak ada.
“Kami heran, kok bisa lolos? Apa karena kepala desanya kebal hukum?” tegas warga dengan nada geram.
Tim media sempat menghubungi Kepala Desa Tanjung Aur, Jumenang, namun respons yang diberikan terkesan menghindar. Saat dihubungi via telepon, Jumenang hanya menjawab singkat:
“Semua kades lagi ngumpul di kecamatan,” ucapnya singkat, tanpa menanggapi pertanyaan soal realisasi dana desa.
Sikap pasif dan tidak kooperatif dari sang Kades memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius. Apalagi, alasan bahwa “semua kepala desa sedang berkumpul” jelas tidak relevan, mengingat pertanyaan menyangkut spesifik anggaran desa Tanjung Aur.
Menurut sumber dokumen yang diperoleh media ini, sejumlah kegiatan desa dilaporkan telah terlaksana dengan anggaran puluhan hingga ratusan juta rupiah. Namun warga memastikan, tidak ada satu pun proyek yang terlihat wujudnya di lapangan.
Situasi ini menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengamanatkan pengelolaan keuangan desa harus partisipatif, transparan, tertib, dan disiplin anggaran.
Masyarakat Tanjung Aur kini meminta aparat penegak hukum—baik dari Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat Kabupaten OKI, hingga Kemendagri—untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan dana desa ini. Mereka berharap kasus ini tidak berakhir di meja birokrasi tanpa kejelasan.
“Kami minta Kades Tanjung Aur diperiksa secara hukum. Jangan biarkan uang negara hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Sudah cukup rakyat dibohongi,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Investigasi.news akan terus memantau dan membuka fakta-fakta baru terkait kasus ini. Jika benar terbukti ada pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus menjadi jalan penyelesaian—bukan pembiaran yang berujung impunitas.
M. Budy










