Sibolga, Investigasi.News – Polres Sibolga berhasil membongkar 6 kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Antik Toba 2026. Hasilnya, Satresnarkoba mengamankan 10 tersangka yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sibolga. Dengan capaian itu, target operasi 100% tuntas.
Pengungkapan disampaikan Wakapolres Sibolga Kompol Arifin B. Tampubolon, S.H. saat konferensi pers di Lobby Polres Sibolga, Rabu (3/6/2026) pukul 10.30 WIB. Turut hadir Kasat Resnarkoba AKP A.M. Purba, http://S.HI., M.H. dan Plt Kasi Humas Aiptu Hadi H. Sitanggang.
AKP A.M. Purba merinci, dari 6 kasus yang diungkap terdiri dari 2 Target Operasi Tempat, 2 TO Orang, dan 2 kasus Non TO.
“Dari enam LP yang berhasil diungkap, kami amankan 10 tersangka terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan. Tiga di antaranya residivis narkotika,” jelas AKP Purba.
Petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,19 gram, uang tunai Rp781.000, 4 unit HP, dan 1 timbangan digital yang diduga dipakai untuk transaksi.
Hasil penyelidikan, para tersangka punya peran berbeda: pengedar, penjual, hingga kurir. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika jo UU No.1/2023 tentang KUHP jo UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No.1/2023 jo UU No.1/2026, serta Pasal 132 UU Narkotika terkait permufakatan jahat.
Polres Sibolga menegaskan komitmen memberantas narkoba dan mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran di lingkungan masing-masing. (wr warasi)







