Karimun, investigasi.news — Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun kembali membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara. Dua kurir narkoba berhasil diamankan dalam operasi terpisah pada 11 dan 12 Juni 2025, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja kering yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka pertama, AA, di kawasan Jalan Haji M. Nawawi, Kelurahan Tanjung Batu Kota. Dari tangan AA, polisi mengamankan 20 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,41 gram yang disimpan dalam dompet pribadi. Namun temuan yang lebih signifikan justru datang dari hasil digital forensik ponsel miliknya.
“AA diketahui tengah berkomunikasi aktif dengan seseorang di Malaysia berinisial AN, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Komunikasi tersebut terkait pemesanan sabu yang akan dibawa oleh kurir lain melalui modus penyelundupan ekstrem,” ujar penyidik Satresnarkoba.
Kurir kedua, berinisial CH, warga Kundur Barat, ditangkap sehari kemudian pada 12 Juni 2025 sesaat setelah turun dari kapal ferry rute Kukup (Malaysia)–Tanjung Balai Karimun. Penangkapan dilakukan atas kerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, setelah polisi mengendus pergerakan CH berdasarkan informasi dari AA.
Meskipun penggeledahan awal tidak menemukan barang bukti, interogasi intensif membuahkan pengakuan mengejutkan. CH mengakui menyelundupkan narkoba dengan cara menyimpannya di dalam anus—a modus operandi yang sering digunakan jaringan narkoba internasional untuk mengelabui pemeriksaan.
“Setelah diamankan ke Polres Karimun, tersangka mengeluarkan dua paket besar narkotika dari dalam tubuhnya. Barang tersebut terdiri dari satu paket ganja kering seberat 78,15 gram dan empat paket sabu seberat total 28,53 gram, seluruhnya dilakban hitam,” terang kepolisian.
Dari penangkapan dua tersangka ini, total barang bukti yang berhasil disita adalah:
- Sabu: 32,94 gram
- Ganja kering: 78,15 gram
Jika dikonversi dengan asumsi konsumsi rata-rata 1 gram untuk 3–4 orang, maka pengungkapan ini setidaknya berhasil menyelamatkan 267 hingga 345 jiwa dari potensi dampak penyalahgunaan narkoba.
Kedua tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1). Ancaman hukumannya mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Karimun menegaskan, wilayah perbatasan tetap menjadi titik rawan penyelundupan narkoba, dan pihaknya berkomitmen penuh untuk memutus rantai peredaran gelap ini hingga ke akarnya. “Ini bukan sekadar soal dua kurir, ini soal jaringan internasional yang terus kami buru,” tegasnya.
Sapi’i


















