Manokwari, Investigasi.News – Polda Papua Barat akhirnya membongkar praktik tambang emas ilegal yang selama ini merajalela di aliran Sungai Wariori dan Kali Bunda Ros, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Sebanyak 20 pelaku ditangkap, sementara dua penadah yang diduga pemain besar dalam jaringan ini berhasil melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Selasa (5/8), dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.
“Ini hasil pengembangan dari dua laporan polisi pada 26 Juli 2025. Dua lokasi tambang ilegal ini sudah beroperasi sejak Juni hingga akhir Juli. Mereka bekerja dengan sistematis dan terang-terangan,” tegas Kombes Benny.
Dari lokasi, polisi menyita:
- 6 unit excavator berbagai merek (Komatsu, Caterpillar)
- 250 gram emas hasil penambangan liar
- Peralatan pengolahan emas lengkap, dari cetakan logam, alat timbang, hingga mangkuk lebur
- Ratusan lembar sertifikat logam mulia, catatan transaksi, dan alat komunikasi
- Tabung LPG, obor las, dan alat pelindung diri (APD)
Barang-barang ini mengindikasikan praktik tambang ilegal yang bukan dilakukan secara sporadis, tapi terorganisir dan melibatkan banyak pihak.
Polisi tak main-main. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat:
- Pasal 89 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan
- Pasal 158 dan 161 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
- Pasal 480 KUHP tentang Penadahan
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta
“Ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Benny.
Dua orang yang kabur, Edy Siswanto dan Masming Supurada, diyakini sebagai penadah besar yang selama ini menjadi pintu distribusi emas ilegal ke pasar.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Tampubolon, menyebut pihaknya tengah memburu keduanya.
“Kami sudah lakukan profiling, lacak aliran uang, dan transaksi mereka. Mereka bukan pemain kecil,” tegasnya.
Polda Papua Barat tak berhenti pada penangkapan. Langkah-langkah lanjutan:
- Menelusuri transaksi keuangan hasil tambang
- Memeriksa saksi ahli di bidang tambang, kehutanan, dan hukum pidana
- Uji forensik barang bukti
- Mengambil koordinat tambang secara digital
- Mengurai jaringan dan dugaan keterlibatan pihak lain
Langkah ini menjadi bukti bahwa tambang ilegal tak bisa dianggap remeh. Selain merusak lingkungan, tambang liar menguras kekayaan alam dan merugikan negara miliaran rupiah.
Desakan ke Pemerintah Daerah: Segera Tertibkan!
Polda juga mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis untuk segera menertibkan status tambang rakyat.
“Jangan biarkan celah hukum dimanfaatkan pelaku tambang ilegal. Regulasi harus hadir untuk lindungi lingkungan dan legalisasi tambang rakyat,” tegas Sonny.
John








