Malang, Investigasi.News-Halo #SobATRBPN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong tertib administrasi pertanahan melalui program unggulan *Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas* (GEMAPATAS) yang dilaksanakan secara serentak pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Program ini digelar di 23 kabupaten/kota di Indonesia, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa, sebagai bagian dari percepatan *Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap* (PTSL). Di Jawa Timur, salah satu titik pelaksanaan GEMAPATAS 2025 berada di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Kegiatan pencanangan di Kabupaten Malang dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, didampingi Bupati Kabupaten Malang, Ketua IPPAT Pengurus Wilayah Jawa Timur, Camat Ngantang, dan para Kepala Desa se-Kecamatan Ngantang. Acara ini juga dihadiri masyarakat pemilik tanah yang secara langsung ikut memasang patok batas hak miliknya.
Sebanyak 1,4 juta patok dipasang serentak di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur. Pemasangan ini menandai langkah serius pemerintah dalam menyelesaikan berbagai potensi konflik pertanahan yang selama ini sering terjadi akibat batas tanah yang tidak jelas, tumpang tindih hak kepemilikan, hingga klaim sepihak.
“Ini bukan hanya seremoni. GEMAPATAS adalah gerakan nyata yang mengajak masyarakat untuk sadar dan peduli terhadap pentingnya pemasangan tanda batas tanah. Ini langkah awal yang sangat penting untuk menciptakan ketertiban hukum dan menghindari sengketa di kemudian hari,” tegas Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri, saat memberikan sambutan.
Ia menambahkan, program GEMAPATAS juga menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam memberikan layanan pertanahan yang adil, terbuka, dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.
“Tanah yang sudah memiliki batas yang jelas dan tercatat resmi adalah investasi masa depan yang aman. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi ke Kantor Pertanahan setempat agar tanahnya bisa dipatok dan tercatat secara legal,” imbuh Asep Heri.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menyatakan pihaknya siap mengawal dan mendampingi masyarakat dalam seluruh proses pemasangan patok. Pelayanan konsultasi dan pendampingan teknis terus dibuka, termasuk bagi warga yang tanahnya belum memiliki batas yang jelas atau belum terdaftar.
Program GEMAPATAS juga mengusung semangat kolaborasi antara pemerintah, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan warga sebagai pemilik tanah. Selain mendukung legalitas tanah, gerakan ini juga sejalan dengan visi pembangunan desa yang tertib, mandiri, dan sejahtera.
Slogan GEMAPATAS “**Pasang Patok, Anti Caplok, Anti Cekcok!**” kini menjadi semangat bersama yang digaungkan di lapangan. Dengan patok yang terpasang jelas, masyarakat bisa lebih tenang dalam mengelola dan mewariskan tanahnya tanpa khawatir terhadap konflik di masa depan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mendukung program ini dan memastikan tanahnya memiliki batas yang legal dan pasti. Pelayanan pertanahan terus ditingkatkan secara profesional, cepat, dan terpercaya.
Untuk informasi lebih lanjut, konsultasi, pengaduan, atau pertanyaan terkait program GEMAPATAS maupun layanan pertanahan lainnya, silakan hubungi kami melalui kanal resmi:
**WhatsApp (text only)**: 0851-7425-3867
**Website**: [https://kab-malang.atrbpn.go.id](https://kab-malang.atrbpn.go.id)
**Instagram**: @KantahKabMalang
**Facebook**: Kantah Kab Malang
**Twitter/X**: @KantahKabMalang
**YouTube**: Kantah Kab Malang
**Kantor Pertanahan Kabupaten Malang**
Jl. Terusan Kawi No. 10, Kota Malang
\#KantahKabMalang
\#GEMAPATAS2025
\#TanahBerpatokTanahBebasSengketa
\#ATRBPNKiniLebihBaik
\#ATRBPNMajuDanModern
\#MelayaniProfesionalTerpercaya


















