Gubernur Sumbar Serahkan 4,1 Ton Beras CPP untuk Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh

More articles

Payakumbuh, investigasi.news– Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyerahkan bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Provinsi Sumatera Barat bagi masyarakat dan pedagang yang terdampak bencana kebakaran di Pasar Payakumbuh. Penyerahan dilakukan di Halaman Kantor Pos Payakumbuh, Jumat (19/9/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Forkopimda Kota Payakumbuh, Kepala Dinas Pangan Provinsi Sumbar, pimpinan OPD lingkup Kota Payakumbuh, serta masyarakat penerima bantuan.

Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi menyampaikan belasungkawa atas musibah kebakaran yang terjadi pada 26 Agustus 2025 lalu, yang menghanguskan sejumlah toko dan kios di Blok Barat Pasar Payakumbuh.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kami menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah ini. Semoga bantuan beras CPP yang kami serahkan hari ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak,” ujar Mahyeldi.

Adapun bantuan beras yang disalurkan berjumlah 4.104 kilogram. Penyerahan secara simbolis diberikan kepada empat orang perwakilan korban, yakni Nanda Fernando (18 kg/4 jiwa), Satrianda Fitri Yeni (18 kg/4 jiwa), Sri Novia (22,5 kg/5 jiwa), dan Fazria (22,5 kg/5 jiwa).

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, mengungkapkan sekitar 274 KK atau 912 jiwa terdampak akibat kebakaran tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas kepedulian Gubernur dan Pemprov Sumbar.

“Sejak musibah ini terjadi, bala bantuan terus mengalir dari berbagai pihak. Ini menjadi bukti nyata semangat kebersamaan dan persaudaraan antar daerah. Kepedulian ini akan menjadi kekuatan bagi pedagang untuk bangkit kembali,” ucap Zulmaeta.

Kepala Dinas Pangan Provinsi Sumbar, Iqbal Ramadipayana, menjelaskan bahwa penyaluran CPP bertujuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat terdampak bencana.

“CPP ini bisa dimanfaatkan setiap kali terjadi bencana alam, dengan mekanisme sederhana: pemerintah daerah cukup mengajukan surat permohonan kepada Gubernur, disertai data lokasi dan jumlah calon penerima bantuan,” jelasnya.

Adpsb

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest