Kemenag Kota Pariaman Hibahkan BMN Senilai Rp404 Juta ke Ponpes Nurul Yaqin Hasaniyyah

More articles

Pariaman, Investigasi.news– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pariaman resmi menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) kepada Yayasan Pondok Pesantren Nurul Yaqin Hasaniyyah, Rabu siang (24/9/2025).

Penyerahan hibah dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Kota Pariaman, H. Rinalfi, didampingi Kasubbag TU Zahardi, Kepala MIN 1 Kota Pariaman Nur Eliwati, serta jajaran JFT dan pelaksana.

BMN yang diserahkan bukan berupa tanah maupun bangunan, melainkan sebanyak 7.586 unit barang dengan nilai total Rp404.839.600 sesuai dengan Surat Persetujuan Hibah BMN Nomor 1535/SJ/B.III.3/KS.01.6/0/2025 tertanggal 26 Agustus 2025. Proses penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hibah BMN Nomor B-170/Kk.03.19.a/Ks.01.6/09/2025.

Barang-barang tersebut secara simbolis diserahkan oleh Kakankemenag H. Rinalfi kepada Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nurul Yaqin Hasaniyyah, Anwar Hidayat, di ruang kerja Kepala MIN 1 Kota Pariaman, disaksikan para pihak terkait.

Ketua Yayasan Ponpes Nurul Yaqin Hasaniyyah, Anwar Hidayat, menyampaikan apresiasinya atas hibah tersebut.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Kota Pariaman atas dukungan ini. InsyaAllah, hibah BMN ini akan kami manfaatkan untuk melengkapi sarana dan prasarana pesantren,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya tambahan fasilitas, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang mempercayakan pendidikan anak-anaknya di Pondok Pesantren Nurul Yaqin Hasaniyyah.

Menanggapi hal itu, Kakankemenag Kota Pariaman H. Rinalfi menegaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari semangat berbagi demi kemajuan lembaga pendidikan keagamaan.
“Kita semua berada di bawah naungan Lembaga Ikhlas Beramal. Sudah sepatutnya kita saling mendukung agar proses belajar mengajar berjalan lebih baik. Semoga hibah ini bermanfaat bagi peningkatan mutu pendidikan di pesantren,” ucapnya.

Dalam penyerahan ini, H. Rinalfi bertindak sebagai pihak pertama selaku Kuasa Pengguna Barang Kemenag Kota Pariaman, sementara Anwar Hidayat sebagai pihak kedua selaku Ketua Yayasan Ponpes Nurul Yaqin Hasaniyyah.

Proses hibah ini juga sesuai dengan regulasi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN, PMA RI Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag, serta KMA Nomor 607 Tahun 2000 tentang Pendelegasian Wewenang Pengelolaan BMN.

Andra Sikumbang

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest