Pariaman — Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SP (43) diringkus saat diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Korong Padang Bintungan, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 19.40 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/7/II/2026-SPKT/Polres Pariaman, setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan bahwa Tim Opsnal Mata Elang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku berada di sebuah pondok ladang jagung miliknya. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi,” ujar Iptu Darmawan, Senin (9/2/2026).
Penggerebekan dilakukan di Korong Padang Bintungan dan disaksikan langsung oleh Wali Nagari serta Kapalo Mudo setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan SP tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan satu plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan pelaku. Selain itu, turut diamankan 14 plastik klip bening ukuran kecil yang telah dipaket diduga berisi sabu, serta uang tunai sebesar Rp742 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Iptu Darmawan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, SP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial M melalui transaksi tatap muka. Ia menyebutkan menerima satu kantong sabu dengan berat sekitar lima gram. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman langsung melakukan pengejaran terhadap M yang diduga sebagai pemasok.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Iptu Darmawan menegaskan, Polres Pariaman tidak akan memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Andra Sikumbang






