TERNATE | Investigasi.News – Ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate mendadak tegang ketika nama besar mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dipanggil ke hadapan majelis hakim. Dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal Rp1,5 miliar, kesaksian Aliong tak sekadar formalitas — tetapi membuka fakta yang mengundang pertanyaan serius soal tata kelola uang daerah.
Aliong Mus dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dalam sidang lanjutan kasus penyertaan modal kepada PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM). Sejak awal, majelis hakim langsung mengarahkan sorotan pada proses pembentukan perusahaan daerah tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin Kadar Noh menggali secara mendalam ihwal awal mula berdirinya PT TJM. Fokusnya tajam: bagaimana perusahaan itu dibentuk, atas dasar apa, dan sejauh mana legalitasnya.
Di bawah sumpah, Aliong mengungkapkan bahwa PT TJM dibentuk setelah dirinya mengikuti rapat para kepala daerah di Jakarta. Ia menyebut perusahaan itu dirancang sebagai instrumen untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pulau Taliabu.
“Pembentukan PT TJM ini dibuatkan setelah kami mengikuti rapat di Jakarta, dan perusahaan ini dibentuk untuk menambah PAD Taliabu,” ujar Aliong di persidangan, Senin, 23 Februari 2026.
Namun pengakuan itu justru menyeret sidang ke arah yang lebih dalam. Aliong mengakui, sebelum pembentukan perusahaan, memang ada rapat internal yang melibatkan Dinas Keuangan, PTSP, Inspektorat, Bagian Hukum, serta sejumlah dinas terkait. Artinya, keputusan tersebut bukan keputusan personal, melainkan melalui mekanisme birokrasi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perusda tersebut bergerak di bidang perdagangan hasil bumi — membeli cengkeh, kelapa, kopra hingga coklat dari masyarakat — dengan dalih memperkuat ekonomi lokal sekaligus meningkatkan PAD.
“Dalam rapat itu kami membahas tujuan pembentukan Perusda yang bertujuan untuk mendongkrak PAD,” katanya.
Akan tetapi, di titik inilah fakta persidangan berubah tajam. Di hadapan majelis hakim, Aliong mengakui bahwa perusahaan yang dibentuk tersebut justru tidak memberikan keuntungan bagi daerah. Bahkan sebaliknya, daerah disebut mengalami kerugian atas penyertaan modal Rp1,5 miliar.
“Memang tidak ada untung, bahkan perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kemenkumham pada waktu itu. Padahal saya sudah sempat menanyakan, tapi penyampaian mereka ke saya adalah sementara proses,” akunya.
Pengakuan ini menjadi sorotan paling krusial dalam sidang. Sebab, jika benar perusahaan penerima penyertaan modal belum terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM saat dana digelontorkan, maka persoalan yang muncul bukan sekadar kerugian bisnis — melainkan dugaan kelalaian serius dalam tata kelola administrasi dan keuangan daerah.
Melihat arah keterangan yang berkembang, majelis hakim pun mengingatkan seluruh pihak agar tidak bermain-main dengan fakta. Dengan nada tegas, hakim menegaskan bahwa setiap pernyataan akan digali secara menyeluruh.
“Terdakwa maupun saksi, keterangan yang disampaikan harus jelas, karena keterangan saudara-saudara akan kami jaring ibarat pukat harimau yang bukan hanya menangkap ikan besar tapi ikan kecil juga akan ikut tertangkap,” tegas hakim.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persidangan ini tidak hanya berhenti pada nama-nama di permukaan, tetapi berpotensi menyeret siapa pun yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Selain Aliong Mus, JPU Kejari Pulau Taliabu juga menghadirkan dua saksi lain, yakni Suprayitno Ambarak selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tri Lestari, mantan Sespri Kaban BPKAD.
Ketiganya memberikan keterangan untuk tiga terdakwa: Fransiska Subang, Irwan Mansur, dan Hamka, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pulau Taliabu.
Sidang masih akan berlanjut. Namun satu hal mulai terang: aliran penyertaan modal Rp1,5 miliar ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan persoalan serius yang kini dibedah satu per satu di meja hijau.
(Red)








