Saksi Bantah Tuduhan Masuk Pekarangan Tanpa Izin, Kuasa Hukum HSL Sebut Ada Indikasi Kriminalisasi

More articles

Kupang, Investigasi.News – Penanganan kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memunculkan sejumlah kejanggalan. Penyelidikan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/19/I/2026/SPKT/Polda NTT tertanggal 22 Januari 2026 terkait peristiwa yang diduga terjadi pada 15 Desember 2025 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Atambua, Kabupaten Belu.

Saksi berinisial HSL membantah keras tuduhan bahwa dirinya pernah memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Hal itu disampaikan HSL saat memberikan keterangan kepada penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT. Ia hadir memenuhi undangan klarifikasi sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 KUHP.

Dalam wawancara dengan media, HSL mengaku menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena isi dokumen tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta dan laporan awal. “Di dalam BAP saya justru disebut sebagai terlapor, sementara Fransiskus ditulis sebagai korban. Padahal posisi saya adalah saksi. Isi BAP tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tegas HSL.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana yang dituduhkan. “Saya tidak pernah melakukan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin seperti yang dituduhkan. Yang melakukan pemasangan plang di lokasi itu adalah kuasa hukum saya, Pak Cosmas, dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai advokat,” ujarnya.

Menurut HSL, tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap dirinya. “Saya merasa ada kejanggalan dalam proses penyelidikan yang terjadi dalam kasus ini sehingga perlu dievaluasi dan ditinjau kembali,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum HSL, Cosmas Jo Oko, juga membenarkan bahwa pihaknya telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polda NTT terkait perkara tersebut. “Kami hadir memenuhi undangan klarifikasi di Polda NTT pada 10 Maret 2026 sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin,” ujar Cosmas kepada media.

Cosmas menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berada di lokasi kejadian sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan polisi. “Kami tegaskan bahwa klien kami tidak pernah melakukan tindakan memasuki pekarangan tanpa izin. Bahkan klien kami tidak berada di lokasi. Jika ada pemasangan plang, itu dilakukan oleh kami sebagai kuasa hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesi advokat secara profesional,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta ketentuan dalam hukum acara pidana.

Menurut Cosmas, status kliennya semestinya dipandang sebagai korban, bukan pihak yang berpotensi dijadikan tersangka. “Kami berharap penyidik lebih kompeten dan profesional dalam menangani perkara ini, karena klien kami adalah korban, bukan terlapor yang kemudian diarahkan menjadi tersangka. Jika dipaksakan, hal ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi langkah Polda NTT yang kembali memproses perkara tersebut sesuai dengan aturan hukum, mengingat persoalan yang berkaitan dengan sengketa ini disebut telah berlangsung cukup lama. “Kami tetap menghargai proses hukum di Polda NTT karena kasus ini sudah cukup lama, hampir enam tahun, dan kini diproses kembali sesuai ketentuan hukum,” tutup Cosmas.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest