Bintuni, Papua Barat — Selisih anggaran fantastis hingga Rp538 miliar diduga menganga di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni. Perbedaan mencolok antara data rencana pengadaan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) memunculkan pertanyaan serius: apakah perencanaan proyek dilakukan tanpa pijakan anggaran yang jelas?
Penelusuran terhadap data SIRUP yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menunjukkan, terdapat sekitar 593 paket pekerjaan yang direncanakan oleh Dinas PUPR Teluk Bintuni untuk Tahun Anggaran 2026, dengan total pagu mencapai sekitar Rp938,62 miliar.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Berdasarkan dokumen DPA yang diperoleh wartawan, total anggaran yang tersedia diduga hanya berkisar Rp400 miliar. Artinya, terdapat selisih mencolok sebesar Rp538,62 miliar antara rencana proyek dan kemampuan anggaran riil.
Kesenjangan angka ini bukan sekadar persoalan administratif. Jika benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi memicu berbagai masalah serius, mulai dari proyek mangkrak, tunda bayar kepada kontraktor, hingga dugaan pelanggaran dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), Yerri Basri Mak, SH, MH, turut menyoroti keras dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa perencanaan proyek pemerintah tidak boleh lepas dari disiplin anggaran.
“Kalau benar ada selisih sebesar itu, ini bukan lagi soal teknis, tapi menyangkut akuntabilitas. SIRUP harus mencerminkan kemampuan anggaran yang nyata dalam DPA, bukan sekadar daftar rencana tanpa dasar,” tegasnya.
Yerri juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan perencanaan, guna mencegah persoalan yang lebih besar di tahap pelaksanaan.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni, Ir. I.B. Putu Suratna, M.M, serta Kepala Bidang Bina Marga, Jonatir Nadeak. Keduanya dimintai penjelasan terkait dugaan ketidaksesuaian antara data SIRUP dan dokumen DPA.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR.
Dugaan ketidaksinkronan ini kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, perencanaan pengadaan yang tidak sejalan dengan kapasitas anggaran bukan hanya berisiko merugikan keuangan daerah, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan proyek pemerintah di Kabupaten Teluk Bintuni.
Jhon
















