Palangka Raya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pembahasan Rancangan Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (20/01/2026), dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.
Pertemuan ini bertujuan menyelaraskan pandangan antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan regulasi penanaman modal yang mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menciptakan iklim investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan di Kalimantan Tengah.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa kebijakan penanaman modal harus mampu menjawab kebutuhan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kebijakan ini disusun sebagai respons atas kebutuhan percepatan pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan. Kalimantan Tengah memiliki potensi sumber daya alam dan letak geografis yang strategis, sehingga perlu didukung dengan penguatan regulasi, kelembagaan, serta pelayanan perizinan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa tujuan utama penyusunan regulasi tersebut adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan terpercaya, serta memberikan kepastian hukum bagi para investor tanpa mengabaikan kepentingan daerah dan masyarakat lokal.
“Kita ingin memastikan proses perizinan yang mudah, cepat, dan tidak berbelit, dengan biaya yang jelas serta waktu yang pasti. Jangan sampai daerah hanya menjadi penonton, sementara manfaat besar justru dinikmati pihak luar tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Yuas.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa arah kebijakan investasi di Kalimantan Tengah difokuskan pada investasi berkualitas, bukan sekadar peningkatan nilai investasi. Fokus tersebut meliputi peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal, penguatan peran UMKM dan koperasi, serta mendorong investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Investasi harus memberikan manfaat jangka panjang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan. Jangan sampai regulasi yang dibuat tidak berjalan efektif atau tidak memberikan dampak nyata bagi daerah,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas substansi awal rancangan peraturan daerah yang diperkirakan terdiri atas 15 bab dan 48 pasal. Rancangan ini akan terus disempurnakan melalui masukan dan aspirasi dari anggota Pansus DPRD.
Melalui pembahasan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pelayanan publik di bidang perizinan dan penanaman modal dapat berjalan lebih efektif, tidak tumpang tindih, serta bebas dari penyimpangan, sehingga mampu mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing daerah.
Rapat tersebut turut dihadiri para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.Zulmi



