Tanjungbalai Karimun — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menyeret nama Ahmad Iskandar Tanjung (AIT) alias TB resmi dihentikan oleh pihak kepolisian. Meski demikian, Tanjung menegaskan tetap akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang sebelumnya menuding dirinya.
Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) yang diterbitkan Polres Karimun Polda Kepulauan Riau dengan Nomor: SPPP/Henti.Lidik/66/IV/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 14 April 2026, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.
Penghentian penyelidikan tersebut merupakan hasil gelar perkara atas laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi pada 2 November 2025 di wilayah Lubuk Semut, Karimun. Laporan itu diajukan oleh Rahmat Hidayat dengan korban bernama Netty.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penghentian dilakukan karena tidak terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, polemik mencuat setelah sekelompok orang yang mengaku keluarga korban dan tokoh masyarakat Karimun menggelar konferensi pers pada 20 Desember 2025. Dalam pernyataan yang kemudian viral di media sosial dan grup WhatsApp itu, Tanjung dituding melakukan penipuan, pemerasan, hingga dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial NK.
Tidak hanya itu, beberapa pihak dalam konferensi pers tersebut juga secara terbuka meminta Tanjung meninggalkan Karimun karena dianggap sebagai “pendatang”.
Menanggapi tudingan tersebut, Tanjung langsung membantah keras dan menyebutnya sebagai fitnah. Ia bahkan menggelar konferensi pers pada hari yang sama di kediamannya.
“Saya akan melaporkan balik mereka ke Polda Kepri dengan delik fitnah, laporan palsu, dan SARA. Ini sangat membuat keluarga saya terpukul,” ujar Tanjung.
Ia juga menilai pernyataan yang bernuansa pengusiran sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
“Ini negara NKRI. Tidak bisa sembarangan mengusir orang. Selain ke Polda Kepri, saya juga akan melaporkan ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Komnas HAM,” tegasnya.
Terkait sosok perempuan berinisial NK, Tanjung menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan Sekretaris KPU Karimun yang tengah tersandung kasus korupsi dan sempat meminta pendampingan hukum kepadanya pada 4 November 2025.
Menurutnya, NK datang langsung ke tempatnya dengan membawa dokumen dan meminta bantuan hukum. Sebagai bagian dari Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN), ia mengaku telah melakukan pendampingan, termasuk ke Batam dan Jakarta.
“Setelah perjuangan yang saya lakukan, sekarang saya malah dituding yang tidak-tidak. Saya tidak terima,” ujarnya.
Dengan dihentikannya penyelidikan oleh kepolisian, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dinyatakan selesai secara hukum. Namun, Tanjung memastikan akan tetap melanjutkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dampak penyebaran informasi yang belum terverifikasi di media sosial serta potensi konsekuensi hukum bagi pihak yang menyampaikan tudingan tanpa dasar yang jelas.
Sapi’i

















