Batam, investigasi.news — Wibawa hukum kembali diuji. Laporan resmi telah diterima oleh Polresta Barelang, namun hingga saat ini terduga pelaku penggelapan kendaraan bernilai ratusan juta rupiah masih bebas berkeliaran di Kota Batam.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengaduan telah diajukan sejak 13 April 2026. Kronologi kejadian dinilai jelas, didukung sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Kerugian korban mencapai Rp263,7 juta. Penelusuran terhadap kendaraan yang diduga digelapkan juga telah dilakukan, termasuk indikasi GPS yang sengaja dinonaktifkan, penggantian nomor polisi, hingga dugaan perpindahan kepemilikan melalui praktik gadai ilegal.
Namun demikian, hingga kini belum terlihat langkah penindakan yang dinilai tegas untuk menjawab rasa keadilan korban.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah laporan harus viral terlebih dahulu agar mendapat perhatian serius? Apakah tindakan baru akan dilakukan setelah pelaku melarikan diri ke luar daerah?
Identitas terlapor disebut telah diketahui, dan pergerakannya diduga masih berada di sekitar Batam. Namun, belum adanya tindakan nyata dari aparat menimbulkan kesan lambannya respons di tengah cepatnya pergerakan kejahatan.
Padahal, arahan pimpinan terkait percepatan penanganan kasus penipuan dan penggelapan telah berulang kali disampaikan. Instruksi untuk bertindak cepat dan melindungi masyarakat sudah jelas. Akan tetapi, dalam kasus ini, terdapat kesenjangan antara kebijakan dan implementasi di lapangan.
Kasus ini tidak hanya menyangkut satu korban, melainkan juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika laporan yang telah dilengkapi bukti belum menghasilkan tindakan konkret, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga kredibilitas hukum itu sendiri.
Jika benar pelaku masih bebas dan belum diamankan, maka pertanyaan publik akan terus bergulir: apakah terdapat kendala teknis, atau ada faktor lain yang belum terungkap?
Masyarakat kini menantikan kejelasan dan tindakan nyata, bukan sekadar janji. Sebab hukum seharusnya hadir dan bekerja secara nyata—bukan hanya terlihat di atas kertas.
Tim

















